'Supaya Clear', Irjen Panca Turun Tangan, Kapolda Sumut Ultimatum Preman yang Aniaya Pedagang Sayur

"(Konferensi pers ini) Dalam hal penanganan perkara saling lapor antara Ibu Gea selaku selaku pedagang sayur

Editor: Yandi Triansyah
Video Tribun Medan
Seorang pedagang sayur wanita di pajak Gambir, Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, menjadi korban pemalakan beberapa orang preman pada Minggu, (5/9/2021) pagi. 

Nantinya, antara penyidik Polrestabes Medan dan Polda Sumut akan melaksanakan gelar perkara bersama untuk menentukan langkah selanjutnya.

Dengan ditariknya penanganan ke Polda Sumut dan Polrestabes Medan, Panca berharap kasus ini tidak lagi menjadi polemik dan dapat memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak.

Gunung Es

Dalam kesempatan itu, Panca kembali menegaskan, tidak ada ruang dan tempat untuk premanisme di Sumut.

Ia tidak menampik jika kasus ini sebagai bagian puncak gunung es kasus premanisme yang sudah berlangsung sejak lama.

"Saya sudah katakan, tidak ada ruang dan tempat untuk premanisme di Sumatera Utara. Ini bagian puncak gunung es yang sudah berlangsung sejak lama," kata Panca.

Panca mendengarkan cerita LG sebagai pedagang sayur, yang selama setahun "dikutip" untuk pungutan selama berdagang.

Ternyata selama setahun berdagang, pasar tersebut bukanlah pasar resmi, tapi pasar yang dikelola pemuda setempat.

Sehingga "uang keamanan" pun diberikan ke pemuda setempat.

"Tetapi bukan Beni (BS) yang selama ini meminta. Permintaan itu adalah, saya tanya, saya dalami, kenapa diberikan, karena itu adalah bagian dari uang keamanan untuk pemuda setempat," lanjut Panca.

Uang Kutipan

Lebih lanjut, LG berpendapat bahwa tersangka BS bukan orang berhak untuk selama ini meminta (kutipan uang keamanan) karena selama ini sudah secara rutin memberikan.

"Namun dalam perjalanannya Beni meminta, itu menurut penjelasan dari Ibu Gea, padahal dia sudah memberikan kepada pemuda setempat yang mengelola pasar itu.

Ini jadi pelajaran nanti saya akan koorrinasi dengan pemda supaya pasar itu kalau memang resmi harus dikelola dengan mekanisme yang benar," kata Panca.

BS tersandung Kasus Lain

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved