'Supaya Clear', Irjen Panca Turun Tangan, Kapolda Sumut Ultimatum Preman yang Aniaya Pedagang Sayur
"(Konferensi pers ini) Dalam hal penanganan perkara saling lapor antara Ibu Gea selaku selaku pedagang sayur
SRIPOKU.COM - Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengultimatum dua terduga preman yang menganiaya pedagang sayur untuk menyerahkan diri.
Kasus penganiayaan yang dilakukan terduga preman kepada seorang pedagang perempuan di Pasar Gambir, Tembung, Deliserdang.
Kejadian itu berakhir viral, setelah pedagang sayur ditetapkan sebagai tersangka.
Peristiwa itu pun akhirnya saling lapor antara pedagang bernama LG (Gea) dengan BS (Beni) yang berujung keduanya menjadi tersangka.
Kasus tersebut ditarik oleh Polda Sumut dan Polrestabes Medan.
"(Konferensi pers ini) Dalam hal penanganan perkara saling lapor antara Ibu Gea selaku selaku pedagang sayur yang merasa hak dan dirinya teraniaya kemudian melaporkan kejadian yang terjadi pada tanggal 5 September di Polsek Percut Sei Tuan. Di mana terjadi perkelahian antara Ibu Gea dan Beni beserta teman-temannya," kata Kapolda Sumut didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko.
Dia menjabarkan, mulai 11 Oktober 2021 perkara untuk laporan BS terhadap LG, setelah dilakukan gelar perkara oleh Ditreskrimum Polda Sumut dan penanganan perkaranya ditarik ke Polda Sumut.
Panca mengaku sudah berbicara dengan LG dan juga pengacaranya.
"Dengan penetapan tersangka dan panggilan yang dilakukan, yang sebenarnya adalah proses penyidikan yang dilakukan oleh Polsek Percut Sei Tuan, (Ibu Gea/LG) ini merasa diciderai haknya. Sehingga saya bisa paham kenapa, karena Ibu Gea selaku perempuan yang merasa teraniaya," kata Panca.
Teman BS Diminta Serahkan Diri
Alasan penarikan kasus dari Polsek Percut Sei Tuan ke Polda Jabar adalah agar lebih jelas.
Untuk itu, Polda Sumut sudah membentuk tim khusus.
Polda Sumut juga mengimbau tiga teman dari BS, terduga preman, agar segera menyerahkan diri.
"Saya imbau dengan segenap hati dan saya yakin kalau dalam waktu yang sudah diberikan tidak juga datang, kita akan melakukan upaya paksa supaya clear semua," kata Panca.
Sementara itu, untuk laporan LG juga ditarik ke Polrestabes Medan.
