Kebakaran Sumur Minyak di Muba
Sudah 24 Jam Api Kebakaran Sumur Minyak di Desa Keban 1 Muba Masih belum Padam, Ada Eskavator Hangus
Kebakaran sumur minyak di Muba terjadi pada Senin (11/10/2021) sore. Namun, hingga Selasa (12/10/2021), api belum padam.
Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Refly Permana
Dia adalah Rozali (52) yang ditangkap di tempat persembunyiannya di perumahan Bukit Baru kecamatan Ilir Barat 1 Palembang.
Tersangka ditangkap atas kegiatan eksplorasi dan eksploitasi di lahan tanah miliknya sendiri yang mana akibat perbuatannya melakukan Illegal Driling tanpa dilengkapi izin dan keahlian khusus.
Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy SH, SIK, MSi, mengatakan, kejadian bermula pada Kamis (9/9/2021) 18.30 WIB di areal lahan tanah milik tersangka Rozali bertempat di dusun V desa Keban I kecamatan Sanga Desa kabupaten Muba. Saat itu terjadi kebakaran sumur minyak ilegal yang dilakukan oleh tersangka.
"Dari pemeriksaan dan hasil introgasi di lapangan didapati keterangan bahwa terjadinya kebakaran bahwa disebabkan oleh percikan api yang berasal dari mesin pompa yang sedang menyedot minyak," ujar Alamsyah, Senin (4/10/21).
Kemudian api tersebut menyambar minyak yang berada di lokasi sehingga menyebabkan sumur minyak terbakar dan memakan korban jiwa dan satu orang luka bakar.
"Dari tangan tersangka kita berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 batang pipa bor, 2 drum plastik, 1 perangkat stager terbuat dari besi, 1 utas selang panjang lebih kurang 100 meter," ungkapnya.
Lanjutnya, tersangka juga merupakan pemilik lahan sekaligus pemodal untuk aksi illegal driling yang dilakukan tersebut.
“Dia ini pemilik modal sekaligus pemilik lahan, sehingga kita melakukan pengejaran terhadap tersangka selama dua minggu dan ia bersembunyi di Palembang,”ujarnya.
Atas kejadian tersebut, tersangka dijerat pasal 52 UU nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke-7 UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dan atau pasal 187 Jo pasal 188 KUHPidana.
"Tersangka diancam pidana penjara paling lama 6 sampai 15 tahun," tegasnya.