Sidang Kasus Dana BOS SMAN 13 Palembang, Jaksa Hadirkan Saksi Ahli Dari Inspektorat
Sidang kasus dana BOS SMAN 13 kembali digelar, Salasa (12/10/2021). Dalam sidang ini JPU Kejati Sumsel menghadirkan saksi ahli dari inspektoran
Penulis: Chairul Nisyah | Editor: Azwir Ahmad
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sidang kasus dugaan korupsi Dana BOS SMA N 13 Palembang atas terdakwa Zainab yang merupakan mantan Kepala Sekolah kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (12/10/2021).
Dalam sidang secara tatap muka, yang diketuai oleh hakim Sahlan Effendi SH MH itu, Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang, menghadirkan saksi ahli dari pihak inspektorat bernama Rita.
Dalam keterangan ahli, menjelaskan inti dari perhitungan kerugian negara, sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang.
Bahwasanya dalam perkara ini, benar adanya kerugian negara yang disebabkan oleh adanya penyelewengan dana pada BOS SMA N 13 Palembang.
Dikonfirmasi pada Kasubsi Penuntutan Pidsus Kejari Palembang, Hendi Tanjung SH mengatakan bahwa dari ketarangan ahli yang disampaikan terkait kerugian negara mendukung pembuktian dari dakwaan penuntut umum dalam perkara ini.
"Tadi sudah kita dengarkan keterangan saksi ahli bahwasanya dalam perkara ini memang ada kerugian negara yang disebabkan oleh terdakwa. Meski demikian kita akan tetap dengarkan keterangan saksi meringankan yang akan dihadirkan oleh kuasa hukum terdakwa pada agenda sidang selanjutnya," ujar Hendi, Selasa (12/10/2021).
Dalam dakwaan diketahui modus dugaan penyelewengan dana BOS SMA Negeri 13 Palembang yang dilakukan terdakwa diantaranya yakni dengan cara memanipulasi laporan dana BOS tahun anggaran 2017-2018 senilai Rp 3 miliar.
Adapun hasil audit kerugian negara dari total anggaran tersebut yakni senilai Rp 254 juta digunakan terdakwa untuk keperluan pribadi. Selain itu, patut diduga juga terdakwa mengambil fee sebesar sepuluh persen dari penerbit dalam rangka pembelian buku siswa.
Terdakwa Zainab dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 undang-undang korupsi juncto pasal 18 undang-undang korupsi juncto pasal 64 ayat 1 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.