Berita Palembang

Ngaku Tak Pernah Terima SK, tapi Anggota Pelelangan Masjid Sriwijaya Ini Tanda Tangan Dokumen Lelang

"Tahun 2015 saya ditunjuk sebagai Wakil Divisi Perencanaan Pembangunan Masjid Sriwijaya.

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Chairul Nisyah
Saksi Aminudin (Kemeja Putih) saat berada di persidangan kasus dugaan korupsi Masjid Sriwijaya, di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (4/10/2021). 

Justru dirinya pernah mengikuti rapat di Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya.

Terkait rapat itupun majelis hakim menanyakan apa peran Aminudin selaku wakil divisi perencanaan dalam rapat tersebut.

"Apa yang anda bawa ke rapat tersebut ??," Tanya hakim anggota pada saksi Aminuddin.

Aminuddin pun menjawab tidak ada.

"Tidak ada pak. Karena design itu sudah ada di yayasan. Itu hasil sayembara yang diadakan oleh pemprov," jawab saksi Aminudin.

Sementara itu dikonfirmasi pada JPU Kejati Sumsel, Naimullah dan Roy Riyadi mengatakan jika dari keterangan saksi dapat dinilai jelas ada kesalahan dalam proses perencanaan dan pelelangan Masjid Raya Sriwijaya.

"Dapat disimpulkan dalam perencanaan pembangunan seharusnya ada DED nya dulu. Namun dari keterangan saksi tadi dikatakannya bahwa hal tersebut tidak ada," ujar JPU Naimullah saat diwawancara awak media disela waktu istrahat sidang, Senin (4/10/2021).

Ditanya mengenai keterangan saksi Aminuddin yang turut menandatangani dokumen pemenang pelelangan, JPU Roy Riyadi mengatakan tentu penanda tanganan oleh saksi tersebut merupakan sebuah kesalahan.

"Itu tanda tangan, tanda tangan saja, tapi yang bersangkutan tidak melakukan kewajibannya. Tentu itu sudah menyalahi aturan," tegasnya.

Rencana Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Ternyata tak Pernah Dibahas di Divisi Pembangunan

Diberitakan sebelumnya, saksi Isnaini Madani selaku orang yang ditunjuk sebagai Ketua Divisi Pembangunan Masjid Sriwijaya mengungkap bahwa, rencana pembangunan Masjid Sriwijaya tidak pernah dibahas di Divisi Rencana Pembangunan Masjid.

Isnaini Madani menjelaskan pada mejelis hakim bahwasanya dirinya tidak pernah menerima SK selaku Ketua Devisi Perencanaan Pembangunan Masjid Sriwijaya.

"Tapi saat diperiksa penyidik saya baru tau jika saya punya SK menjadi Ketua Divisi Perencanaan Pembangunan Masjid Sriwijaya," jelas Isnaini dalam sidang.

Selain itu dirinya mengatakan bahwa memang benar dirinya perna diundang untuk mengikuti sebuah rapat oleh pihak Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya.

"Namun karena kondisi keadaan tempat tidak memadai saya rasa rapat itu tidak terjadi. Tapi ternyata ada notulennya, dan saya tidak tahu itu," jelasnya.

Disinggung oleh majelis hakim mengenai SK penunjukan selaku Ketua Divisi Pembangunan Masjid, Isnaini mengatakan jika dirinya mengetahui bahwa dirinya memiliki pertangung jawaban kepada, Mantan Ketua Umum Yayasan Masjid Sriwijaya, Almarhum Zamzami Ahmad dan Mantan Sekertaris Yayasan Masjid Sriwijaya Marwah M Diah.

"Namun untuk itu, saya tidak pernah memberikan laporan apapun terkait perencanaan pembangunan.

Karena saya tidak pernah terima SK, dan saya tidak pernah ikut atau mengadakan rapat mengenai rapat perencanaan pembangunan yang dimaksud," jelas Isnaini Madani.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved