Berita Palembang
Ngaku Tak Pernah Terima SK, tapi Anggota Pelelangan Masjid Sriwijaya Ini Tanda Tangan Dokumen Lelang
"Tahun 2015 saya ditunjuk sebagai Wakil Divisi Perencanaan Pembangunan Masjid Sriwijaya.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Wakil Ketua Divisi Perencanaan Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Aminuddin ternyata sempat menandatangani dokumen lelang.
Selain sebagai Wakil Ketua Divisi Perencanaan, Aminuddin juga menjabat anggota pelelangan Masjid Sriwijaya.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumsel, kembali menghadirkan tiga orang saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, atas terdakwa Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi, Senin (4/10/2021)
Salah satu saksi yang dihadirkan yakni, Wakil Ketua Divisi Perencanaan Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Aminuddin.
Aminudin dihadirkan dimuka persidangan bersama dua saksi lainnya, yakni Isnaini madani, selaku Ketua Divisi Perencanaan Masjid Sriwijaya, dan Muhammad Rudyana Wahyudi pihak dari BPN Sumsel.
Dalam prsidangan, Aminudin mengatakan pada mejelis hakim jika dirinya merupakan Wakil Ketua Divisi Perencanaan Pembangunan Masjid Sriwijaya, yang saat itu diketuai oleh Isnaini Madani.
"Tahun 2015 saya ditunjuk sebagai Wakil Divisi Perencanaan Pembangunan Masjid Sriwijaya. Tugas kami mengingatkan panitia pembangunan," ujar Aminuddin pada majelis hakim.
Selain sebagai Wakil Ketua Divisi Pembangunan Masjid Sriwijaya, Aminuddin juga mengatakan dirinya juga sebagai anggota pelelangan Masjid Sriwijaya.
"Saya juga ikut sebagai anggota pelelangan yang saat itu diketuai oleh pak Syarifuddin (Terdakwa)," ujarnya.
Sebagai anggota pelelangan, dalam sidang dirinya mengaku tidak pernah menerima SK dan tidak perna ikut dalam proses lelang.
"Saya baru tahu saat diperiksa oleh penyidik kalau ada SK saya sebagai Anggota pelelangan," ujar Aminuddin.
Namun saat disinggung mengenai tanda tangan pemenang lelang oleh majelis hakim pada saksi Aminuddin.
Aminuddin mengatakan dirinya turut menandatangai berkas lelang yang dimenangkan oleh PT Brantas Abipraya.
"Saya tanda tangani. Seingat saya yang menyuruh saya untuk menandatangani adalah pak Toni Aguswara," ujarnya pada hakim
Aminuddin juga menjelaskan bahwasanya, dari pihak Divisi Perencanaan Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, tidak pernah ada rapat.