Berita Palembang
Ngaku Tak Pernah Terima SK, tapi Anggota Pelelangan Masjid Sriwijaya Ini Tanda Tangan Dokumen Lelang
"Tahun 2015 saya ditunjuk sebagai Wakil Divisi Perencanaan Pembangunan Masjid Sriwijaya.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Wakil Ketua Divisi Perencanaan Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Aminuddin ternyata sempat menandatangani dokumen lelang.
Selain sebagai Wakil Ketua Divisi Perencanaan, Aminuddin juga menjabat anggota pelelangan Masjid Sriwijaya.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumsel, kembali menghadirkan tiga orang saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, atas terdakwa Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi, Senin (4/10/2021)
Salah satu saksi yang dihadirkan yakni, Wakil Ketua Divisi Perencanaan Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Aminuddin.
Aminudin dihadirkan dimuka persidangan bersama dua saksi lainnya, yakni Isnaini madani, selaku Ketua Divisi Perencanaan Masjid Sriwijaya, dan Muhammad Rudyana Wahyudi pihak dari BPN Sumsel.
Dalam prsidangan, Aminudin mengatakan pada mejelis hakim jika dirinya merupakan Wakil Ketua Divisi Perencanaan Pembangunan Masjid Sriwijaya, yang saat itu diketuai oleh Isnaini Madani.
"Tahun 2015 saya ditunjuk sebagai Wakil Divisi Perencanaan Pembangunan Masjid Sriwijaya. Tugas kami mengingatkan panitia pembangunan," ujar Aminuddin pada majelis hakim.
Selain sebagai Wakil Ketua Divisi Pembangunan Masjid Sriwijaya, Aminuddin juga mengatakan dirinya juga sebagai anggota pelelangan Masjid Sriwijaya.
"Saya juga ikut sebagai anggota pelelangan yang saat itu diketuai oleh pak Syarifuddin (Terdakwa)," ujarnya.
Sebagai anggota pelelangan, dalam sidang dirinya mengaku tidak pernah menerima SK dan tidak perna ikut dalam proses lelang.
"Saya baru tahu saat diperiksa oleh penyidik kalau ada SK saya sebagai Anggota pelelangan," ujar Aminuddin.
Namun saat disinggung mengenai tanda tangan pemenang lelang oleh majelis hakim pada saksi Aminuddin.
Aminuddin mengatakan dirinya turut menandatangai berkas lelang yang dimenangkan oleh PT Brantas Abipraya.
"Saya tanda tangani. Seingat saya yang menyuruh saya untuk menandatangani adalah pak Toni Aguswara," ujarnya pada hakim
Aminuddin juga menjelaskan bahwasanya, dari pihak Divisi Perencanaan Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, tidak pernah ada rapat.
Justru dirinya pernah mengikuti rapat di Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya.
Terkait rapat itupun majelis hakim menanyakan apa peran Aminudin selaku wakil divisi perencanaan dalam rapat tersebut.
"Apa yang anda bawa ke rapat tersebut ??," Tanya hakim anggota pada saksi Aminuddin.
Aminuddin pun menjawab tidak ada.
"Tidak ada pak. Karena design itu sudah ada di yayasan. Itu hasil sayembara yang diadakan oleh pemprov," jawab saksi Aminudin.
Sementara itu dikonfirmasi pada JPU Kejati Sumsel, Naimullah dan Roy Riyadi mengatakan jika dari keterangan saksi dapat dinilai jelas ada kesalahan dalam proses perencanaan dan pelelangan Masjid Raya Sriwijaya.
"Dapat disimpulkan dalam perencanaan pembangunan seharusnya ada DED nya dulu. Namun dari keterangan saksi tadi dikatakannya bahwa hal tersebut tidak ada," ujar JPU Naimullah saat diwawancara awak media disela waktu istrahat sidang, Senin (4/10/2021).
Ditanya mengenai keterangan saksi Aminuddin yang turut menandatangani dokumen pemenang pelelangan, JPU Roy Riyadi mengatakan tentu penanda tanganan oleh saksi tersebut merupakan sebuah kesalahan.
"Itu tanda tangan, tanda tangan saja, tapi yang bersangkutan tidak melakukan kewajibannya. Tentu itu sudah menyalahi aturan," tegasnya.
• Rencana Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Ternyata tak Pernah Dibahas di Divisi Pembangunan
Diberitakan sebelumnya, saksi Isnaini Madani selaku orang yang ditunjuk sebagai Ketua Divisi Pembangunan Masjid Sriwijaya mengungkap bahwa, rencana pembangunan Masjid Sriwijaya tidak pernah dibahas di Divisi Rencana Pembangunan Masjid.
Isnaini Madani menjelaskan pada mejelis hakim bahwasanya dirinya tidak pernah menerima SK selaku Ketua Devisi Perencanaan Pembangunan Masjid Sriwijaya.
"Tapi saat diperiksa penyidik saya baru tau jika saya punya SK menjadi Ketua Divisi Perencanaan Pembangunan Masjid Sriwijaya," jelas Isnaini dalam sidang.
Selain itu dirinya mengatakan bahwa memang benar dirinya perna diundang untuk mengikuti sebuah rapat oleh pihak Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya.
"Namun karena kondisi keadaan tempat tidak memadai saya rasa rapat itu tidak terjadi. Tapi ternyata ada notulennya, dan saya tidak tahu itu," jelasnya.
Disinggung oleh majelis hakim mengenai SK penunjukan selaku Ketua Divisi Pembangunan Masjid, Isnaini mengatakan jika dirinya mengetahui bahwa dirinya memiliki pertangung jawaban kepada, Mantan Ketua Umum Yayasan Masjid Sriwijaya, Almarhum Zamzami Ahmad dan Mantan Sekertaris Yayasan Masjid Sriwijaya Marwah M Diah.
"Namun untuk itu, saya tidak pernah memberikan laporan apapun terkait perencanaan pembangunan.
Karena saya tidak pernah terima SK, dan saya tidak pernah ikut atau mengadakan rapat mengenai rapat perencanaan pembangunan yang dimaksud," jelas Isnaini Madani.