Hari Pertama Pemutihan Pajak 2021 di Samsat Palembang, Ini Dugaan Mengapa Masih Sepi yang Datang
Hari pertama pemutihan pajak kendaraan di Sumsel pada Jumat (1/10/2021) yang berlaku hingga akhir tahun nanti.
Penulis: Muhammad Fadl Al Akbar | Editor: Refly Permana
Macam-macam keringanan pada pemutihan pajak 2021:
- pembebasan pajak kendaraan bermotor progresif.
- penghapusan sanksi administrasi denda bunga pajak kendaraan bermotor,
- dan denda bunga bea balik nama kendaraan bermotor.
Syarat pembebasan pajak kendaraan bermotor progresif
- datang langsung ke Samsat terdekat.
- Bawa STNK asli, SKDP asli, KTP asli, dan Kartu Keluarga (KK) yang asli.
- Surat ketetapan pajak daerah (SKPD) itu yang ditempelkan dengan STNK, jadi sebelahnya STNK dan sebelahnya lagi SKPD.
Syarat penghapusan bunga pajak kendaraan bermotor:
- bawa STNK asli, SKDP asli, KTP asli, dan Kartu Keluarga (KK) yang asli.
- Mengapa asli, karena nantinya akan dicek sistem, terlihat ada denda atau tidaknya.
Syarat penghapusan denda bunga bea balik nama kendaraan bermotor:
- syaratnya bawa BPKB asli,
- kuitansi pembelian dan cek fisik.
- Lalu bawa juga STNK asli, SKDP asli, KTP asli, dan Kartu Keluarga (KK) yang asli.