Hari Pertama Pemutihan Pajak 2021 di Samsat Palembang, Ini Dugaan Mengapa Masih Sepi yang Datang

Hari pertama pemutihan pajak kendaraan di Sumsel pada Jumat (1/10/2021) yang berlaku hingga akhir tahun nanti.

Penulis: Muhammad Fadl Al Akbar | Editor: Refly Permana
sripoku.com/fadl
Sejumlah wajib pajak saat datang ke kantor Samsat Palembang. 

Macam-macam keringanan pada pemutihan pajak 2021:

- pembebasan pajak kendaraan bermotor progresif.

- penghapusan sanksi administrasi denda bunga pajak kendaraan bermotor,

- dan denda bunga bea balik nama kendaraan bermotor.

Syarat pembebasan pajak kendaraan bermotor progresif

- datang langsung ke Samsat terdekat.

- Bawa STNK asli, SKDP asli, KTP asli, dan Kartu Keluarga (KK) yang asli.

- Surat ketetapan pajak daerah (SKPD) itu yang ditempelkan dengan STNK, jadi sebelahnya STNK dan sebelahnya lagi SKPD. 

Syarat penghapusan bunga pajak kendaraan bermotor:

- bawa STNK asli, SKDP asli, KTP asli, dan Kartu Keluarga (KK) yang asli.

- Mengapa asli, karena nantinya akan dicek sistem, terlihat ada denda atau tidaknya.

Syarat penghapusan denda bunga bea balik nama kendaraan bermotor:

- syaratnya bawa BPKB asli,

- kuitansi pembelian dan cek fisik.

- Lalu bawa juga STNK asli, SKDP asli, KTP asli, dan Kartu Keluarga (KK) yang asli.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved