Berita Palembang

Dua Mantan Pejabat BRI Pusat Kembali Diperiksa Kejati Sumsel Sebagai Saksi

Penyidik Pidsus Kejati Sumsel terus mendalami dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit Bank Rakyat Indonesia (BRI) kepada perusahaan sawit.

Tayang:
Editor: tarso romli
SRIPOKU.COM /Dokumen
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Penyidik Pidsus Kejati Sumsel terus mendalami dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit Bank Rakyat Indonesia (BRI) terhadap dua perusahaan sawit PT BSS dan PT SAL.

Dalam pengembangan kasus yang sedang bergulir tersebut, penyidik kembali melakukan pemanggilan dan pemeriksaan dua orang saksi yang merupakan pejabat BRI Pusat tahun 2018.

Pemeriksaan ini dibenarkan oleh Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari saat dikonfirmasi Sripoku.com.

Vanny mengatakan, keduanya telah dilakukan pemeriksaan sejak pukul 10.00  sampai dengan selesai.

“Update perkara pinjaman fasilitas kredit, pemeriksaan saksi sebanyak dua orang,” kata Vanny saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (26/8/2025), malam

Adapun saksi yang diperiksa yakni FM selaku Relationship Manager salah satu bank plat merah kantor pusat tahun 2018 dan PSP selaku Relationship Manager salah satu bank plat merah kantor pusat tahun 2018.

“Pemeriksaan saksi dilakukan dari jam 10 sampai selesai dengan agenda pertanyaan sebanyak kurang lebih 40 pertanyaan seputaran dugaan korupsi yang dimaksud,” tegas Vanny.

Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa tiga orang saksi terdiri dari Dirut PT BSS tahun 2006, 2020 dan PT SAL tahun 2011-2020 berinisial W, Direktur Keungan berinisial V dan Staff Finance berinisial M.

Dalam pengusutan dugaan korupsi itu penyidik juga telah memeriksa dua mantan pejabat BRI Pusat yakni LS selaku Mantan Wakil Kepala Divisi Analis Risiko Kredit tahun 2011 dan K sebagai Kepala Divisi Agribisnis tahun 2010-2014

Lebih jauh lagi Vanny mengatakan, Kejati sudah melakukan penyitaan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp. 506.150.000.000., (lima ratus enam milyar seratus lima puluh juta rupiah) dengan pecahan uang senilai Rp. 100.000.

Aspidsus Kejati Sumsel, DR Adhryansah  mengatakan penyitaan uang tunai sebesar Rp500 miliar lebih yang dilakukan tim penyidik merupakan langkah awal dalam pengembalian kerugian keuangan negara.

"Karena dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tidak hanya dipentingkan untuk penetapan tersangka maupun pemidanaannya akan tetapi juga tidak kalah pentingnya yaitu dilakukan Penyelamatan Keuangan Negara,"kata Adhryansah didampingi Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari, beberapa waktu lalu. 

Dikatakan Adhryansah ke depannya masih ada potensi bertambahnya penyelamatan keuangan negara dari aset yang sudah dilakukan pemblokiran yang nantinya akan dilakukan pelelangan dengan estimasi sekitar kurang lebih Rp. 400.000.000.000., (empat ratus miliar rupiah). 

"Sebelumnya sudah kami sebutkan bahwa estimasi kerugian keuangan negara dalam kasus pemberian fasilitas pinjaman dari bank plat merah sebesar Rp. 1,3 Triliun, sehingga dari penyitaan terhadap barang bukti tersebut dapat dilakukan Penyelamatan Keuangan Negara hampir mencapai Rp. 1 Triliun,"jelasnya. 

Simak berita menarik lainnya di sripoku.com dengan mengklik Google News.

Baca juga: Siap-siap! Rotasi dan Mutasi Jabatan di Pemprov Sumsel, Penilaian Kinerja Jadi Penentu

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved