Hari Pertama Pemutihan Pajak 2021 di Samsat Palembang, Ini Dugaan Mengapa Masih Sepi yang Datang
Hari pertama pemutihan pajak kendaraan di Sumsel pada Jumat (1/10/2021) yang berlaku hingga akhir tahun nanti.
Penulis: Muhammad Fadl Al Akbar | Editor: Refly Permana
Laporan Wartawan Sripoku.com, M. Fadl
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Hari pertama pemutihan pajak kendaraan di Sumsel pada Jumat (1/10/2021) yang berlaku hingga akhir tahun nanti.
Pantauan Sripoku.com di meja pendaftaran Jumat (1/9/2021) di Kantor Samsat I Palembang, terkesan tidak terlalu ramai wajib pajak yang datang.
Dijelaskan staf yang sedang bertugas di bagian nomor antrian, Benny Sanjaya, hari pertama pemutihan pajak kendaraan di Sumsel animo masyarakat belum terlalu meningkat.
Mulai dari pagi pukul 08.00 WIB hingga tutup Pukul 15.00 WIB, hanya terdaftar baru 200 orang.
“Animo masyarakat di hari pertama tidak terlalu membeludak, baru ada 200 orang yang terdaftar,” Kata Benny Sanjaya, Jumat (1/10/2021).
Menurut Benny, animo masyarakat di hari pertama pemutihan pajak kendaraan tidak begitu ramai dikarenakan awal bulan Oktober bertepatan dengan akhir pekan.
“Mungkin karena hari jumat tanggung ada yang ibadah jumatan dan besok sudah libur pekan,”ungkapnya
Program keringanan pajak kendaraan, yang diterapkan oleh Permerintah Provinsi Sumsel hingga 31 Desember 2021.
Ada dua keringaan pajak berupa, yang pertama pembebasan pajak kendaraan bermotor progresif
Yang kedua, penghapusan sanksi adminitrasi kendaraan bermotor dan denda bunga bea balik nama kendaraan bermotor.
Dijelaskan Kasi Penetapan Samsat I Kota Palembang Ardianza, keringanan yang diberikan kali ini, berbeda dengan keringanan pemutihan pajak tahun lalu, yakni hanya berupa pembebasan sanksi dan bunga pajak, namun untuk pajak pokok masih tetap di bayar.
"Kalau tahun lalu, pajaknya dikurangin dua tahun sama pembebasan bunga dan denda, kalau tahun sekarang pokok pajak tetap bayar utuh,” Kata Ardianza di Kantor Samsat I Kota Palembang, Jumat (01/10/2021).
Sedangkan untuk pajak progresif adalah pajak atas kepemilikan kendaraan lebih dari dua dalam satu nama hanya dihitung satu tarif saja dari kendaraan pertama.
“Jadi walaupun kendarannya lebih dari dua atas satu nama, maka tarifnya cukup dihitung satu saja,” jelasnya.