Ada 200 Miliar untuk Islamic Center, Herman Deru: Tak Mungkin di Lokasi Masjid Raya Sriwijaya
Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya terbengkalai karena masih bermasalah. Lalu bagaimana dengan kelanjutan pembangunannya?
"Mudah-mudahan jangan sampai masjid ini memecahkan rekor di dunia sebagai satu-satunya yang tidak jadi dibangun, karena kasus tanah yang merembet-rembet jadi kasus korupsi," harap mantan ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI ini.
Sebelumnya, nama Gubernur Sumatera Selatan periode 2008-2019 Alex Noerdin kembali terjerat korupsi.
Bersama Mudai Madang dan Laonma Pasindak Lumban Tobing, Alex Noerdin jadi tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Jakabaring Palembang.
"Peran tersangka AN adalah Gubernur Sumsel yang bertanggung jawab atas keputusan dana hibah. Kemudian MM adalah bendahara yayasan masjid dan tersangka LPLT adalah mantan kepala BPKAD yang bertanggung jawab atas pencairan," ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman, Rabu (22/9/2021).
Ketiganya terlibat dalam perkara pembangunan Masjid Sriwijaya dengan menggunakan dana hibah melalui Yayasan Wakaf Masjid Raya Sriwijaya pada tahun 2015 dan 2017.
Khaidirman menjelaskan, Alex Noerdin sebagai gubernur yang juga sebagai penanggung jawab diduga tidak menyalurkan dana hibah untuk pembangunan masjid sesuai dengan prosedur.
Sedangkan Muddai Madang sebagai bendahara yayasan Masjid Raya Sriwijaya, tidak memberikan alamat domisili di luar Sumatera Selatan.
Padahal, menurut Khaidirman pemberian dana hibah haruslah sesuai dengan wilayah pemerintah daerah.
"Alamat yayasan itu identik dengan alamat rumah tersangka MM di Jakarta," ujarnya.
Dalam proses pencairan dana hibah sendiri dilakukan sebanyak dua kali, yakni pada tahun 2015 sebesar Rp 50 miliar dan 2017 Rp 80 miliar dengan total mencapai Rp 130 miliar.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, total lost kasus ini mencapai Rp 130 miliar," ujarnya.
Selain itu, Kejati Sumsel juga telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang dari APBD Sumsel tahun 2015-2017 senilai Rp130 miliar yang kini mangkrak.
Enam terdakwa itu masing-masing mantan Sekda Sumsel Mukti Sulaiman dan mantan Kabiro Kesra Pemprov Sumsel Ahmad Nasuhi.
Kemudian mantan Ketua Pembangunan Masjid Sriwijaya Edi Hermanto, KSO PT Brantas Abipraya Ir. Dwi Kriyana, Ketua Divisi Pelaksanaan Lelang Syarifudin dan kuasa KSO Adipraya-PT Yodyakarya Yudi Wahyoni.
Masjid Raya Sriwijaya yang digadang-gadang menjadi masjid terbesar Se Asia tersebut, mulai dibangun pada 2009 dan telah menyerap dana hibah yang bersumber dari APBD Sumsel total Rp130 miliar pada 2015-2017.
Masjid yang dibangun di atas lahan Pemprov Sumsel seluas sembilan hektare itu membutuhkan dana hingga Rp668 miliar, namun pembangunannya baru menyelesaikan pondasi dasar dan kini mangkrak.