Alex Noerdin Tersangka Masjid Raya
BREAKING NEWS: Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Ditetapkan Tersangka Masjid Raya Sriwijaya
Alex Noerdin yang merupakan mantan Gubernur Sumsel tersangka Masjid Raya Sriwijaya. Sebelumnya, ia terlibat perkara PDPDE Sumsel.
SRIPOKU.COM - Alex Noerdin yang merupakan mantan Gubernur Sumsel tersangka Masjid Raya Sriwijaya.
Hal ini berdasarkan rilis dari Kejagung RI yang dibenarkan oleh pihak Kejati Sumsel melalui Kasi Penkum pada Rabu (22/9/2021).
Selain Alex, juga ada nama Mudai Madang dan Lauma Pasindak Taubing yang ditetapkan jadi tersangka kasus yang sama.
Sebelumnya, pria yang terakhir berstatuskan sebagai anggota DPR RI itu sudah ditetapkan Kejagung RI sebagai tersangka korupsi kasus pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel periode 2010-2019.
Wartawan Sripoku.com saat ini masih menunggu komentar lebih lanjut terkait kabar tersebut.
Diketahui, dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya sudah menetapkan enam terdakwa di waktu yang berbeda.
Tahap pertama, penyidik Kejati Sumsel menetapkan empat terdakwa, mereka adalah Eddy Hermanto, Syarifuddin, Dwi Kridayani, dan Yudi Arminto.
Sementara di tahap kedua, dua terdakwa menyusul, yakni Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi.
Saat ini, para terdakwa sudah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang.
Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sripokutv di bawah ini:

Masjid Raya Sriwijaya rencana awalnya bakal menjadi masjid terbesar di Asia Tenggara.
Akan tetapi, hingga sampai saat ini, wujud masjid yang ada di Kecamatan Jakabaring, Palembang tak terlihat.
Hal ini mengundang pihak kejaksaan melakukan penyelidikan hingga akhirnya ditetapkanlah enam tersangka di dua tahap.
Setelah hampir dua bulan melakukan penyidikan Kejaksaan Tinggi Sumsel, melakukan penahanan pada 4 tersangka kasus Masjid Raya Sriwijaya, Selasa (30/3/2021).
Empat tersangka yang dimaksud yakni, Edi Hermanto selaku Mantan Ketua Pembangunan Masjid Sriwijaya, Dwi Kridayani Selaku KSO PT Brantas Adipraya, Syarifudin Selaku Ketua Divisi Pelaksanaan Lelang, dan Yudi Wahyono Selaku KSO PT Brantas dan Yodya Karya.
Dimana diantara keempat tersangka tersebut dua diantaranya, Syarifudin Selaku Ketua Divisi Pelaksanaan Lelang, dan Yudi Wahyono Selaku KSO PT Brantas dan Yodya Karya, merupakan dua tersangka yang baru saja ditetapkan pada Selasa (30/3/2021).
Dikonfirmasi pada Kasi Penkum Khaidirman, mengatakan penahan pada keempat tersangka dengan alasan untuk kelancaran pemeriksaan perkara Masjid Raya Sriwijaya.
"Keempat nya dikenakan pasal 2 atau pasal 3 Undang-undang nomer 31 tahun 1999 JO UU No 20 tahun 2001. Dengan ancaman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara atau pasal 3 dengan hukuman 1 tahun maksimal 20 tahun penjara," ujar Khaidirman.
Jangan lupa juga subscribe, like dan share channel Instagram Sriwijayapost di bawah ini:

• Giliran Alex Noerdin dan Mudai Madang Jadi Saksi Masjid Raya Sriwijaya, Bakal Datang ke Palembang?
Kejati Sumsel Lakukan Penggeledahan
Menetapkan dan menahan 4 tersangka kasus Masjid Raya Sriwijaya, tidak menghentikan tim pidsus Kejati Sumsel melakukan penyidikannya.
Usai empat nama ditetapkan tersangka, Kejati Sumsel, menggeledah dua kantor milik Pemprov Sumsel.
Yakni Ruang Kabiro Kesra Pemprov Sumsel, dan BPKAD Pemprov Sumsel, pada Rabu (31/3/2021).
Dari penggeledahan tersbut, petugas penyidik pidsus Kejati Sumsel, mengamankan 1 Koper dan 3 kardus dokumen yang diamankan oleh Kejati Sumsel, guna untuk dipelajari.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Kembali menetapkan dua tersangka baru dalam dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Rabu (16/6/2021).
Dua tersangka Masjid Raya Sriwijaya yang baru saja ditetapkan, yakni mantan Sekda Sumsel, Mukti Sulaiman (64), dan mantan Plt Karo Kesra Sumsel, Ahmad Nasuhi (51).
Keduanya dijadikan tersangka terkait aliran dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, saat keduanya masih aktif sebagai pejabat di Pemerintahan Provinsi Sumsel.
Jangan lupa subscribe, like dan share channel TikTok Sriwijayapost di bawah ini:

• Ingin Masuk Surga Tanpa Hisab dan Bersama Rasulullah? Lakukan Amalan Ini, Telah Tercantum di Alquran
Menggunakan rompi tahanan Kejati Sumsel, keduanya digiring oleh petugas menuju mobil tahanan.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasi Penkum Sumsel, Khaidirman SH MH saat dikonfirmasi awak media.
"Kejati Sumsel kembali menetapkan dua tersangka baru. Keduanya akan kita titipkan ke Rutan Pakjo Palembang," ujar Khaidirman.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi atau Kejati Sumsel sudah melakukan penahanan pada 4 tersangka kasus Masjid Raya Sriwijaya Palembang, Selasa (30/3/2021).
Mereka adalah Edi Hermanto selaku Mantan Ketua Pembangunan Masjid Sriwijaya, Dwi Kridayani Selaku KSO PT Brantas Adipraya, Syarifudin Selaku Ketua Divisi Pelaksanaan Lelang, dan Yudi Arminto (nama ini telah diperbaiki, sebelumnya tertulis Yudi Wahyono) Selaku KSO PT Brantas dan Yodya Karya.
Dimana diantara keempat tersangka tersebut dua diantaranya, Syarifudin Selaku Ketua Divisi Pelaksanaan Lelang, dan Yudi Wahyono Selaku KSO PT Brantas dan Yodya Karya, merupakan dua tersangka yang baru saja ditetapkan hari ini.
Jangan lupa Like fanspage Facebook Sriwijaya Post di bawah ini:
