Berita Kriminal Palembang

Dua Kurir Sabu 9 Kg Asal Riau Dituntut Hukuman Mati di Palembang, Dijanjikan Upah Rp100 Juta

Dua terdakwa kasus narkotika, Gantara Nugraha (23) dan Heru Suminto (33), dua warga Kepulauan Riau ini tercancam hukuman pidana mati.

Editor: RM. Resha A.U
SRIPOKU.COM/CHAIRUL NISYAH
Sidang kasus narkotika atas terdakwa Gantara Nugaraha dan Heru Suminto di Pengadilan Negeri Palembang, Klas 1A Khusus Sumsel, Selasa (21/9/2021). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Dua terdakwa kasus narkotika, Gantara Nugraha (23) dan Heru Suminto (33), dua warga Kepulauan Riau ini tercancam hukuman pidana mati.

Pasalnya dari kedua terdakwa, petugas mendapati barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu dalam bentuk sembilan bungkus sabu dengan berat 9 kilogram.

Hal tersebut diketahui dalam sidang virtual yang diketuai oleh hakim Harun Yulianto SH MH di Pengadilan Negeri Palembang, Klas 1 A Khusus Sumsel, Selasa (21/9/2021).

Dalam sidang agenda tuntutan JPU Kejati Sumsel, menyatakan kedua terdakwa, Gantara Nugraha dan Heru Suminti dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 (1) UU nomor 33 tentang narkotika yang beratnya melebihi lima gram.

"Menuntut agar majelis hakim mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap masing-masing terdakwa dengan hukuman pidana mati," ujar JPU Demilita SH.

Adapun hal-hal yang memberatkan para terdakwa sebagaimana tuntutan yang dibacakan yakni, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkotika, terdakwa sudah berkali-kali melakukan perbuatan tersebut dengan jumlah sangat besar dan banyak.

Sedangkan untuk hal yang meringankan, JPU Kejati Sumsel menyatakan tidak ada hal yang meringankan perbuatan kedua terdakwa.

Baca juga: Ayah Tiri di PALI yang Siksa Bocah Hingga Tewas Ditangkap: Cemburu Sama Istri, Terancam Hukuman Mati

Atas tuntutan tersebut, melalui kuasa hukumnya Megariah SH dari Posbakum PN Palembang, pihaknya akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi, yang akan dibacakannya pada agenda sidang selanjutnya.

"Kami akan segera menyusun pledoinya, karena menurut kami tuntutan pidana mati terhadap klien kami sangatlah berat, tidak memenuhi rasa keadilan bagi klien kami," ujar Megaria yang diwawancarai usai persidangan.

Dalam uraian singkat dakwaan JPU, keduanya ditangkap oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Maret 2021 saat mobil yang dikendarai para terdakwa melintas di daerah Lempuing, saat digeledah dibagasi belakang mobil, didapati 9 bungkus sabu kemasan teh cina dalam mainan mobil-mobilan.

Berdasarkan keterangan para terdakwa bahwa sembilan bungkus sabu tersebut milik S (DPO) untuk diantarkan kepada seseorang di wilayah Lampung dengan iming-iming upah Rp100 juta.

Namun baru menerima upah Rp10 juta untuk ongkos mengirim barang haram tersebut.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved