Daftar PPKM di Sumsel
Di Sumsel Hanya Prabumulih, Berikut Aturan PPKM Level 3 Termasuk Jam Operasional Mall dan Ibadah
"Untuk yang level 3 hanya Prabumulih dan level 1 hanya Musi Rawas. Sedangkan sisanya level 2, termasuk Palembang," kata Fery.
SRIPOKU.COM - Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Sumsel, Fery Yanuar, untuk di status PPKM di Sumsel per daerahnya ada di level 3 hingga 1.
Menurut Fery, meskipun level sudah turun diharapkan masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan, tidak berkerumun, membatasi mobilitas dan jaga jarak.
Tujuannya, agar kasus Covid-19 tidak kembali meningkat.
"Kalau melihat perkembangan kasus Covid-19 di Sumsel, alhamdulillah melandai. Bahkan bed occupancy ratio (BOR) di rumah sakit yang ada di Sumsel turun," katanya, Selasa (21/9/2021).
Untuk BOR di Sumsel ada di angka 8 persen, dan BOR di Palembang juga sudah 10 persen. Kalau melihat itu, artinya perkembangannya bagus.
Kemudian penambahan kasus Virus Corona di Sumsel setiap harinya menurun.
Berdasarkan data yang ada di 19 September 2021 penambahan kasus Covid-19 di Sumsel sebanyak 28 kasus dan pada 20 September 2021 penambahan kasus baru 24 kasus.
"Untuk yang level 3 hanya Prabumulih dan level 1 hanya Musi Rawas. Sedangkan sisanya level 2, termasuk Palembang," kata Fery.
• Muara Enim PPKM Level 2, Ini Aturan Tempat Ibadah, Tempat Wisata, dan Pembelajaran Tatap Muka
Berikut aturan lengkap PPKM Level 3 di luar Jawa-Bali
1. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 TAHUN 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19)
Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen, kecuali untuk: SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 62 persen sampai dengan100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5m dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5m dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 25 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka sektor yang bersangkutan ditutup selama 5 hari.
3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
4. Industri dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka industri bersangkutan ditutup selama 5 hari.