Daftar PPKM di Sumsel
Muara Enim PPKM Level 2, Ini Aturan Tempat Ibadah, Tempat Wisata, dan Pembelajaran Tatap Muka
Pemberlakuan PPKM level 2 di Muara Enim, akan ada beberapa perubahan aturan dan kelonggaran yang diatur dalam surat edaran tersebut.
Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Refly Permana
Laporan wartawan Sripoku.com, Ardani
SRIPOKU.COM, MUARAENIM - Sesuai surat instruksi Menteri Dalam Negeri No 44 Tahun 2021 tentang penerapan PPKM Level 2, Pj Bupati Muara Enim akan membuat surat edaran baru.
Pemberlakuan PPKM level 2 di Muara Enim, akan ada beberapa perubahan aturan dan kelonggaran yang diatur dalam surat edaran tersebut.
"Sudah kami terima, dan paling lambat besok edaran tersebut akan turun dan berlaku 21 september hingga 4 Oktober 2021," kata
Kepala Pelaksana BPBD Muara Enim, Abdurrozieq Putra ST MT, Selasa (21/9/2021).
Abdurrozieq mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima Mendagri dan akan segera membuat turunannya, yakni Edaran Bupati Muara Enim.
Ada beberapa perubahan yang terjadi dari yang sebelumnya level 3 menjadi level 2, namun ada yang tidak berubah.
Yang tidak berubah, salah satunya sekolah tatap muka tetap mengacu pada instruksi menteri dinas pendidikan dan kebudayaan.
Untuk kegiatan masyarakat. tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
"Sudah kami terima, dan paling lambat besok (hari ini, red) edaran tersebut akan turun dan berlaku, 21 september - 4 Oktober 2021," ujarnya.
• Polres Muara Enim Gelar Apel Pasukan Operasi Patuh Musi 2021
Masih dikatakan, Abdurrozieq bahwa kegiatan peribadatan yang sebelumnya hanya 25 persen kapasitas kini menjadi 50 persen.
Dan ada beberapa kelonggaran lain, seperti tempat wisata dan kegiatan sosial kemasyarakatan maksimal 25 persen.
"Meskipun ada perubahan ataupun kelonggaran, prokes yang ketat tetap harus dilaksanakan," tuturnya.
Oleh sebab itu, dengan adanya aturan PPKM level 2 dan status Kabupaten Muara Enim yang zona Kuning, masyarakat tidak boleh terlalu euforia.
Jangan sampai kondisi yang mulai membaik ini menjadi buruk kembali.