Sentul City Tuding Rocky Gerung Dapat Tanah dari Narapidana : Itu Legal
Direktur Sentul City Iwan Budiharsana menuding Rocky Gerung mendapatkan tanag di Sentul dari seorang narapidana.
SRIPOKU.COM - Direktur Sentul City Iwan Budiharsana menuding Rocky Gerung mendapatkan tanag di Sentul dari seorang narapidana.
Menurut dia, Rocky Gerung mendapatkan tanah dari pengoperan dan pengalihan seorang napi bernama Andi Junaedi yang tersandung kasus jual beli tanah perseoroan dan pemalsuan surat.
Iwan mengungkapkan hal ini dari laman informasi bursa efek Indonesia (BEI).
Dikutip dari Kompas.tv Andi Junaedi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam putusan Pengadilan Negeri Cibinong tahun 2020.
Selanjutnya, surat oper alih garapan Rocky Gerung ditanda tangani oleh kepala desa saat itu.
Sementara itu, Rocky Gerung membantah membeli lahan dari sesorang yang memiliki masalah hukum.
Menurut Rocky Gerung, Sentul City justru memiliki banyak permasalahan hukum bahkan sempat berurusan dengan KPK.
Pengamat Politik Rocky Gerung, tak tinggal diam soal rencana rumahnya akan dibongkar.
Rocky Gerung sebelumnya menerima somasi dari PT Sentul City terkait kepemilikan tanah rumahnya di kawasan Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Alasan pengembang yang mengklaim bahwa tanah hunian Rocky Gerung tersebut cuma memiliki bukti sertifikat hak guna bangunan (SHGB).
Rocky Gerung buka suara terkait persoalan yang sedang menimpanya tersebut.
Menurut dia, dirinya secara sah di mata hukum membeli tanah tersebut.
"Itu legal, saya beli dan suratnya, tanda terima, kuitansi, bukti bahwa itu tidak ada sengketa sejak 15 tahun lalu."
"Dan orangnya (pemilik dahulu) yang punya udah dari tahun 1960," ucap Rocky, dikutip dari tayangan YouTube-nya, Jumat (10/9/2021).
Ia mengaku sudah 12 tahun atau sejak 2009 menguasai tanah tersebut secara fisik.
