Berita Palembang
Permintaan Bebas Tak Dikabulkan, Terdakwa Korupsi Pengecoran Pelabuhan Dalam Ogan Ilir Dipenjara
Dalam putusannya, selain pidana penjara 1,5 tahun, keduanya juga diwajibkan bayar dendan Rp 100 juta, subsider 3 bulan penjara.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Dua terdakwa kasus dugaan korupsi proyek jalan cor Pelabuhan Dalam Ogan Ilir, Sandra Nugraha alias Caca dan Fauzi, divonis majelis hakim penjara 1,5 tahun.
Hal terebut tertuang dalam sidang yang digelar virtual diketuai oleh hakim Abu Hanifah SH MH di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Senin (13/9/2021).
Dalam putusannya, selain pidana penjara 1,5 tahun, keduanya juga diwajibkan bayar dendan Rp 100 juta, subsider 3 bulan penjara.
Hakim juga menyatakan menyita uang yang dititipkan ke Kejati Sumsel sebesar 3,9 miliar rupiah untuk negara.
Vonis tersebut sama dengan tuntutan JPU Kejari Ogan Ilir yang disampaikan pada sidang tuntutan beberapa hari yang lalu.
Atas putusan tersebut, melalui tim Kuasa Hukumnya, Firli Darta SH didampingi Dedi Heriyansyah SH, kedua terdakwa pikir-pikir dulu.
"Kami akan berkoordinasi dulu kepada yang bersangkutan dan keluarganya. Apakah akan banding atau terima atas vonis sidang hari ini," ujar Heriyansyah SH, Senin (13/9/2021).
Diberitakan sebelumnya, pada sidang pledoi kedua terdakwa Fauzi dan Sadra Nugraha Alias Caca kompak minta dibebaskan dari tuntutan hukuman.
Dalam pledoi atau pembelaannya, kuasa hukum kedua terdakwa, Firli Darta SH dan timnya meminta terdakwa Caca dan Fauzi dibebaskan dari hukuman penjara.
Selain itu, dalam nota pembelaannya, Firli meminta pada majelis hakim untuk uang sebesar 3,9 miliar rupiah yang dititipkan ke Kejati Sumsel, untuk dapat dikembalikan ke terdakwa Sadra Nugraha.
• Korupsi Pengecoran Pelabuhan Dalam OI, Caca Minta 3,9 Miliar yang Dititipkan ke Jaksa Dikembalikan
"Pada initinya kami minta kepada majelis hakim agar membebaskan kedua terdakwa dari Rutan Kelas 1 Palembang, karena dari fakta-fakta dipersidangan keduanya tidak terbukti bersalah sebagaimana dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Serta uang pengganti kerugian negara sebesar 3,9 miliar yang sebelumnya dititipkan ke penyidik Kejati Sumsel agar dapat dikembalikan kepada terdakwa" jelas Firli Darta yang diwawancarai usai persidangan.
Yang mana dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel menuntut dua terdakwa Sadra Nugraha alias Caca dan Fauzi, masing-masing dengan hukuman pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara.
“Menuntut kedua terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,“ kata JPU Kejati Sumsel pada saat membacakan tuntutan pada sidang sebelumnya.
Untuk diketahui, ditetapkannya dua terdakwa tersebut, oleh penyidik Pidsus Kejari Ogan Ilir karena adanya dugaan korupsi pembangunan jalan cor di Pelabuhan Dalam Ogan Ilir yang diduga telah merugikan keuangan negara kurang lebih sebesar 3 miliar lebih.