Berita Palembang

Permintaan Bebas Tak Dikabulkan, Terdakwa Korupsi Pengecoran Pelabuhan Dalam Ogan Ilir Dipenjara

Dalam putusannya, selain pidana penjara 1,5 tahun, keduanya juga diwajibkan bayar dendan Rp 100 juta, subsider 3 bulan penjara.

Editor: Refly Permana
sripoku.com/chairul nisyah
Pengembalian uang sebesar 600 juta lebih oleh tersangka Sadra Nugraha alias Caca pada Kejati Sumsel, Kamis (3/6/2021). 

Terdakwa Fauzi selaku ASN Dinas PUPR Ogan Ilir yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sementara terdakwa Sadra Nugraha alias Caca, selaku Kuasa Direktur PT Geovani Bersaudara Sukses Abadi, sebagai pelaksana kegiatan proyek diduga telah mengurangi volume pada pengerjaan proyek jalan cor pelabuhan dalam Kabupaten Ogan Ilir serta pengerjaan tidak sesuai dengan nilai kontrak yang sudah disepakati, yang mengakibatkan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp.3 miliar lebih

Namun demikian dalam perjalanan proses penyidikan, terdakwa Caca melalui kuasa hukumnya telah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp. 3,9 miliar kepada penyidik Pidsus Kejati Sumsel.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved