Perbedaan Bupati dan Walikota, Lengkap Rincian Gaji Bupati & Walikota, Inspirasi Prasasti Sriwijaya

Lantas apa saja perbedaan dari Bupati dan Walikota mulai dari ruang lingkup, tugas dan wewenangnya? berikut penjelasannya.

Penulis: Nadyia Tahzani | Editor: RM. Resha A.U
Sripoku.com/Nadyia Tahzani
Perbedaan Bupati dan Walikota 

4. menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRDuntuk dibahas/ditetapkan bersama;

5. mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah;

6. mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjukkuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundangundangan; dan

7. melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

Rincian Gaji Bupati dan Walikota

Gaji Pokok: Rp. 2.100.000

Tunjangan Jabatan: Rp. 3.780.000

Total : 5.880.000 per/bulan.

Besarnya biaya penunjang operasional Kepala Daerah Kabupaten/Kota, ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah sebagai berikut :

a.sampai dengan Rp 5 milyar paling rendah Rp 125 juta dan paling tinggi sebesar 3%;
b.di atas Rp 5 milyar s/d Rp 10 milyar paling rendah Rp 150 juta dan paling tinggi sebesar 2%;
c.diatas Rp 10 milyar s/d Rp 20 milyar paling rendah Rp 200 juta dan paling tinggi sebesar 1,50%;
d.diatas Rp 20 milyar s/d Rp 50 milyar paling rendah Rp 300 juta dan paling tinggi sebesar 0,80%;
e.diatas Rp 50 milyar s/d Rp 150 milyar paling rendah Rp 400 milyar dan paling tinggi sebesar 0,40%;
f.di atas Rp 150 milyar paling rendah Rp 600 juta dan paling tinggi sebesar 0,15%

Baca juga: Perbedaan Kades dan Lurah, Lengkap dengan Rincian Gaji Kades dan Lurah, Jangan Sampai Salah!

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved