Perbedaan Bupati dan Walikota, Lengkap Rincian Gaji Bupati & Walikota, Inspirasi Prasasti Sriwijaya

Lantas apa saja perbedaan dari Bupati dan Walikota mulai dari ruang lingkup, tugas dan wewenangnya? berikut penjelasannya.

Penulis: Nadyia Tahzani | Editor: RM. Resha A.U
Sripoku.com/Nadyia Tahzani
Perbedaan Bupati dan Walikota 

Pada dasarnya, Wali Kota memiliki tugas dan wewenang memimpin penyelenggaraan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD Kota.

Wali kota dipilih dalam satu paket pasangan dengan Wakil Wali Kota melalui Pilkada. Wali kota merupakan jabatan politis, dan bukan Pegawai Negeri Sipil.

Ketentuan mengenai kepala daerah dan wakil kepala daerah secara umum diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (“UU 23/2014”) sebagaimana yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.

Tugas Kepala Daerah Bupati dan Walikota

Berdasarkan ketentuan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa:

(1) Setiap daerah dipimpin oleh kepala pemerintah daerah yang disebut kepaladaerah.

(2) Kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk provinsi disebutGubernur, untuk kabupaten disebut bupati, dan untuk kota disebutwalikota.

(3) Kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh satuorang wakil kepala daerah.

(4) Wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk provinsidisebut wakil Gubernur untuk kabupaten disebut wakil bupati dan untukkota disebut wakil walikota.

(5) Kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dan ayat (3) dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat di daerah yang bersangkutan

Menurut ketentuan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004

tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa Kepala Daerah mempunyai
tugas dan wewenang:

1. memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakanyang ditetapkan bersama DPRD;

2. mengajukan rancangan Perda;

3. menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved