Perbedaan Bupati dan Walikota, Lengkap Rincian Gaji Bupati & Walikota, Inspirasi Prasasti Sriwijaya
Lantas apa saja perbedaan dari Bupati dan Walikota mulai dari ruang lingkup, tugas dan wewenangnya? berikut penjelasannya.
Penulis: Nadyia Tahzani | Editor: RM. Resha A.U
SRIPOKU.COM - Banyak yang menyamakan jabatan Bupati dan Walikota, padahal tidak sama 100 persen sepenuhnya.
Padahal, antara Bupati dan Walikota memiliki beberapa perbedaan yang tak bisa digeneralisir.
Lantas, seperti apa perbedaan Bupati dan Walikota?
Kehadiran pemerintahan dan keberadaan pemerintah adalah sesuatu yang urgen bagi proses kehidupan masyarakat.
Sejarah telah membuktikan bahwa masyarakat, sekecil apapun kelompoknya, bahkan sebagai individu sekalipun, membutuhkan pelayanan pemerintah.
Secara sadar ataupun tidak, harus diakui bahwa banyak sisi kehidupan sehari-hari erat hubungannya dengan fungsi-fungsi pemerintahan di dalamnya.
Seperti Bupati dan Walikota yang sangat berpengaruh dalam kehidupan bermasyarakat.
Lantas apa saja perbedaan dari Bupati dan Walikota mulai dari ruang lingkup, tugas dan wewenangnya? berikut penjelasannya.
Baca juga: Ini Perbedaan RT dan RW: Lengkap dengan Ruang Lingkup, Tugas dan Fungsinya, Jangan Salah!
Bupati
Bupati, dalam konteks otonomi Daerah di Indonesia adalah sebutan untuk kepala daerah tingkat kabupaten.
Seorang bupati sejajar dengan wali kota, yakni kepala daerah untuk daerah kotamadya.
Pada dasarnya, bupati memiliki tugas dan wewenang memimpin penyelenggaraan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD kabupaten.
Bupati dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat di kabupaten setempat. Bupati merupakan jabatan politis (karena diusung oleh partai politik), dan bukan Pegawai Negeri Sipil.
Sebelum tahun 1945 gelar bupati sebenarnya hanya dipakai di pulau Jawa, Madura, dan Bali.
Dalam bahasa Belanda, bahasa administrasi resmi pada masa Hindia Belanda, istilah bupati disebut sebagai regent, dan istilah inilah yang dipakai sebagai padanan bupati dalam bahasa Inggris.