Ini Perbedaan RT dan RW: Lengkap dengan Ruang Lingkup, Tugas dan Fungsinya, Jangan Salah!
Jika mendengar kata RW dan RT pasti sudah tidak asing lagi di telinga masyarakat, namun taukah perbedaan RT dan RW?
Penulis: Nadyia Tahzani | Editor: RM. Resha A.U
SRIPOKU.COM - Jika mendengar kata RW dan RT pasti sudah tidak asing lagi di telinga masyarakat, namun taukah perbedaan RT dan RW?
Meski tak asing, pasti ada diantara kalian yang belum mengetahui prihal pengertiannya maupun perbedaannya.
Nah untuk itu, dalam artikel kali ini akan membahas soal perbedaan RT dan RW.
Baik fungsi, tugas hingga ruang lingkupnya.
Melansir Kompas.com, menyebut rukun tetangga atau rukun warga (RT/RW) sebenarnya sama saja membicarakan kehidupan sehari-hari sebagian besar warga Indonesia di seputar wilayah pemukiman.
Lanta apa perbedaan RW dan RT? berikut ulasannya.
Baca juga: Apa Itu Ritel, Bisnis Eceran yang Menguntungkan, Lengkap Trik Jitu Bagi Pemula Bisnis Ritel
Rukun Warga atau sering disingkat RW merupakan lembaga pemerintah yang terdiri dari beberapa kelompok RT di suatu Desa/ Kelurahan dan dipimpin oleh satu ketua RW.
Sedangkan RT adalah Rukun Tetangga yang menghimpun beberapa Kepala Keluarga atau KK di setiap Desa/ Kelurahan dan dipimpin oleh satu ketua.
Yang artinya RT masih dalam ruang lingkup RW.
RT/RW merupakan organisasi paling bawah dan paling dekat dengan masyarakat serta memahami kondisi dan permasalahan yang dihadapi masyarakat dilingkungannya.
Dengan adanya RT/RW diharapkan mampu membantu melaksanakan peranan pemerintah dalam memberikan pelayanan secara maksimal kepada masyarakat dilingkungannya, salah satu bentuk pelayanan yang diberikan oleh RT/RW yaitu surat pengantar.
Tanpa adanya pengantar RT/RW warga tidak akan bisa memperoleh pelayanan serta mengurus surat yang diperlukan seperti pelayanan Kartu Tanda Penduduk (KTP), surat keterangan miskin dan Kartu Keluarga (KK) baik diKelurahan maupun instansi lainnya.
Melansir kebumenkab.go.id, berikut Tugas Pokok dari RW dan RT, yaitu:
Melancarkan pelayanan masyarakat, dalam hal ini meningkatkan kinerja pemerinntah Desa/ Keluarahan dalam menangani warga
Mewujudkan masyrakat yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945