Ini Perbedaan RT dan RW: Lengkap dengan Ruang Lingkup, Tugas dan Fungsinya, Jangan Salah!
Jika mendengar kata RW dan RT pasti sudah tidak asing lagi di telinga masyarakat, namun taukah perbedaan RT dan RW?
Penulis: Nadyia Tahzani | Editor: RM. Resha A.U
Memaksimalkan peran serta masyarakat dengan gotong-royong maupun swadaya masyarakat dan kegiatan-kegiatan lainnya
Mendorong stabilitas nasional dari susunan paling kecil di dalam masyarakat didalam menjaga keamanan dan ketertiban willayah tertentu
Menjadi saranan penghubung yang paling dekat antara masyarakat dan pemerintah secara langsung
Memberikan informasi dan penjelasan kepada masyarakat mengenai progam kerja pemerintah
Mendukung pelaksanaan progam pemerintah dengan mendorong masyarakat untuk andil atau berperan dalam melakukan progam kerja dengan mendukung dan berpartisipasi
Membina warga untuk meningkatkan taraf hidup atau kualitas dalam wilayah tertentu.
Selain itu, ada wewenang RW dan RT untuk menjaga keamanan lingkungan sekitarnya dan juga harus menjalankan hak, tugas dan fungsinya sebagai pengurus agar lingkungan secara keamanan dan kesejahteraan bisa tercapai.
Tugas
Berikut ini penjelasan mengenai tugas, fungsi dan hak pengurus RW dan RT, yaitu:
Melaksanaka tugas pokok RW dan RT
Melaksanakan musyawarah dan mengambil keputusan dari musyawarah tersebut
Menerima masukan masyrakat dan memprosesnya dengan melakukan penyusunan rencana atau planing berdasarkan keinginan masyarakat untuk nantinya di proses apakah layak di aplikasikan atau tidak progam usulan dari masyarakat setempat
Membina warga setempat setempat dalam hal kehidupan keluarga dalam bermasyarakat
Membantu dalam pelayanan masyarakat yang menjadi tugas pemerintah daerah
Membuat laporan atas keberlangsungan kehidupan warga yang perlu dilaporkan