Perbedaan Kades dan Lurah, Lengkap dengan Rincian Gaji Kades dan Lurah, Jangan Sampai Salah!
Jadi untuk itu jangan lagi beranggapan jika Kades dan Lurah itu sama. Untuk lebih jelasnnya simak penjelasan berikut ini.
Penulis: Nadyia Tahzani | Editor: RM. Resha A.U
SRIPOKU.COM - Kades dan Lurah memiliki perbedaan yang mendasar.
Jadi untuk itu jangan lagi beranggapan jika Kades dan Lurah itu sama.
Kades yang merupakan kepala desa ini akan dipilih oleh warga desanya melalui Pilkades.
Sedangkan Lurah dipilih langsung oleh wali kota atau bupati yang berasal dari PNS kemudian langsung dilantik.
Untuk lebih jelasnnya simak penjelasan berikut ini.
Baca juga: Ini Perbedaan RT dan RW: Lengkap dengan Ruang Lingkup, Tugas dan Fungsinya, Jangan Salah!
Kepala Desa alias Kades
Kepala desa atau sebutan lain sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.
Pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Masa jabatan kepala desa adalah 6 (enam) tahun, dan dapat diperpanjang lagi untuk 3 (tiga) kali masa jabatan berikutnya berturut-turut atau tidak.
Kepala desa tidak bertanggung jawab kepada Camat, tetapi hanya dikoordinasikan saja oleh Camat.
Kepala desa bertanggung jawab atas penyelenggarakan Pemerintahan Desa, pelaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Jabatan kepala desa dapat disebut dengan nama lain, misalnya geuchik (Aceh), wali nagari (Sumatra Barat), pambakal (Kalimantan Selatan), hukum tua (Sulawesi Utara), perbekel (Bali), kuwu (Cirebon, Brebes, Tegal, Pemalang dan Indramayu), pangulu (Simalungun), dan peratin (Pesisir Barat, Lampung).
Lurah
Lurah merupakan pimpinan dari Kelurahan sebagai Perangkat Daerah Kabupaten atau Kota.
Seorang Lurah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat.