Berita Prabumulih

Update Santri di Prabumulih Tewas Dianiaya, Senior Korban Dijerat Undang-undang Perlindungan Anak

Hasil rekaman CCTV, memang benar menunjukkan adanya penganiayaan terhadap korban yang dilakukan oleh seniornya.

Editor: Refly Permana
HO/SRIPO
Ibu dan bibi korban ketika melapor ke SPKT Polres Prabumulih, Selasa (7/9/2021) 

Meski ini musibah, namun pihak pondok pesantren kooperatif dengan sudah ke polres dan berharap agar yang salah diadili seadil-adilnya dan pihak pondok juga berduka serta selalu datang mengikuti takziah di rumah korban.

Disinggung apakah setelah pemukulan pada 19 Agustus santri KLA masih mengikuti pembelajaran, Roin mengaku tanggal 20 dan 21 Agustus almarhum masih mengikuti pembelajaran.

"Pada 19 Agustus kejadian, 20 dan 21 masih mengikuti pembelajaran. Hukuman diberikan memang diluar ketentuan.

Semestinya melakukan hukuman poin dan non fisik misal menghapal, menulis Alquran, membersihkan lingkungan dan lainnya," tambahnya.

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved