Berita Prabumulih

Update Santri di Prabumulih Tewas Dianiaya, Senior Korban Dijerat Undang-undang Perlindungan Anak

Hasil rekaman CCTV, memang benar menunjukkan adanya penganiayaan terhadap korban yang dilakukan oleh seniornya.

Editor: Refly Permana
HO/SRIPO
Ibu dan bibi korban ketika melapor ke SPKT Polres Prabumulih, Selasa (7/9/2021) 

"Jadi, berdasarkan rekaman CCTV menyebutkan kejadian itu pada 19 Agustus 2021, santri kita KLA meninggal dunia di rumah sakit pada 5 September 2021," kata Roin, Kamis (9/8/2021).

Adapun kronologi penganiayaan santri di Prabumulih, kata Roin, terjadi pada 19 Agustus.

Lalu, pada tanggal 22 Agustus, KLA meminta izin untuk pulang karena mengalami sakit.

"Saat izin itu, ia menyampaikan sakit dan hilang suara, bukan luka-luka maupun luka lainnya," katanya.

Setelah diizinkan pulang, hingga tanggal 30 Agustus 2021 KLA tak kembali lagi ke pesantren dan yang datang hanya orangtua yang bersangkutan.

"Orangtuanya menyampaikan KLA tidak mau ke pesantren dan mengundurkan diri, lalu kita gali informasi dan wali mengatakan anaknya pernah mengalami tindak kekerasan oleh kakak kelasnya di asrama sebagai pembimbing," bebernya.

Mengetahui itu, pihak pesantren lalu melakukan pemeriksaan dan kemudian mengundang kedua wali santri untuk didamaikan.

Namun, karena KLA sudah mengundurkan diri, maka tidak jadi.

"Kemudian, pada tanggal 2 September orangtua KLA datang ke keluarganya di dekat pesantren yang juga merupakan sekuriti pesantren menyampaikan jika anaknya sudah keluar pesantren dan pernah dipukul kakak tingkat inisial W.

Kita sampaikan saat itu, akan diproses," tuturnya.

Respon Walikota Soal Santri di Prabumulih Tewas Dianiaya, Orangtua Anaknya Dicubit Saja Sakit

Kemudian, kata Roin, pada tanggal 5 September yang bersangkutan masuk rumah sakit dan diagnosis pneumonia dan trombosit rendah. 

Dua hari di rumah sakit, KLA dinyatakan meninggal.

"Adapun penyebab santri di Prabumuilh meninggal ini kami tidak tahu pasti, ini menjadi wewenang pihak rumah sakit dan kepolisian untuk menyelidiki. 

Namun memang karena kami sudah antisipasi kejadian seperti ini. Makanya kita pasang CCTV, pengawasan dari guru dua orang.

Ada peraturan yang jelas, dimana tidak boleh memukul dalam bentuk apapun seluruh hukuman sudah ditentukan dan tidak ada berbentuk fisik," bebernya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved