Berita Prabumulih

Update Santri di Prabumulih Tewas Dianiaya, Senior Korban Dijerat Undang-undang Perlindungan Anak

Hasil rekaman CCTV, memang benar menunjukkan adanya penganiayaan terhadap korban yang dilakukan oleh seniornya.

Editor: Refly Permana
HO/SRIPO
Ibu dan bibi korban ketika melapor ke SPKT Polres Prabumulih, Selasa (7/9/2021) 

SRIPOKU.COM, PRABUMULIH - Hasil rekaman CCTV, yang diserahkan pihak pondok pesantren Al Furqon Prabumulih ke penyidik Polres Prabumulih terkait seorang santri di Prabumulih tewas dianiaya, memang benar menunjukkan adanya penganiayaan santri oleh seniornya.

Hal itu diungkapkan Kapolres Prabumulih, AKBP Siswandi SIK MH, dan Kasat Reskrim, AKP Jalili, melalui Kanit PPA, Iptu Sardinata kepada wartawan, Jumat (10/8/2021).

"Dari rekaman CCTV yang ada memang ada merekam kekerasan terhadap santri itu," ungkap Sardinata ketika dikonfirmasi via Whatsapp.

Namun, kata Sardinata, pihaknya hingga saat ini masih terus melakukan pemeriksaan dan proses lainnya untuk memastikan apa penyebab kekerasan tersebut dan kematian korban.

"Kekerasan dalam CCTV itu ada, namun untuk apa penyebab meninggal masih kita dalami," katanya.

Disinggung apakah pelaku inisial W yang merupakan santri senior yang melakukan kekerasan telah dilakukan penahanan, Sardinata tidak menjelaskan terperinci namun pelaku tidak ditahan.

"Belum, belum (ditahan-red), kita masih menunggu dulu," katanya tanpa menjelaskan terperinci.

Sardinata menegaskan, untuk semantara ini pihaknya akan menjerat pelaku kekerasan tersebut dengan Undang-undang Perlindungan Anak pasal 80 ayat 1 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

"Sementara ini akan kita kenakan UU 80 ayat 1," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang santri di Prabumulih tewas dianiaya, korban berinisial KLA (13) pernah dianiaya kakak tingkatnya di pondok pesantren Al Furqon Praabumulih.

Hal itu terungkap setelah ibu korban mendatangi SPKT Polres Prabumulih untuk melaporkan penganiayaan terhadap anaknya hingga tewas itu pada Selasa (7/9/2021).

Warga Kecamatan Muara Kuang, Kabupaten Ogan Ilir ini melaporkan penganiayaan yang dialami almarhum anaknya hingga tewas oleh kakak tingkat di Pondok Pesantren yang ada di kota Prabumulih.

Masnita Ria mengungkapkan, anaknya sempat dirawat dua hari dirumah sakit AR Bunda Prabumulih, namun menghembuskan nafas terakhir pada Senin (6/9/2021) malam karena luka parah diderita.

Klarifikasi Pihak Pondok Pesantren Al Furqon Prabumulih

Sekretaris Pondok Pesantren Modern Al Furqon Prabumulih, Roin Al Hadi SPdI MHum, mengungkapkan santri inisial KLA meninggal dunia setelah lebih dari dua pekan diduga dianiaya oleh kakak tingkatnya inisial W.

"Jadi, berdasarkan rekaman CCTV menyebutkan kejadian itu pada 19 Agustus 2021, santri kita KLA meninggal dunia di rumah sakit pada 5 September 2021," kata Roin, Kamis (9/8/2021).

Adapun kronologi penganiayaan santri di Prabumulih, kata Roin, terjadi pada 19 Agustus.

Lalu, pada tanggal 22 Agustus, KLA meminta izin untuk pulang karena mengalami sakit.

"Saat izin itu, ia menyampaikan sakit dan hilang suara, bukan luka-luka maupun luka lainnya," katanya.

Setelah diizinkan pulang, hingga tanggal 30 Agustus 2021 KLA tak kembali lagi ke pesantren dan yang datang hanya orangtua yang bersangkutan.

"Orangtuanya menyampaikan KLA tidak mau ke pesantren dan mengundurkan diri, lalu kita gali informasi dan wali mengatakan anaknya pernah mengalami tindak kekerasan oleh kakak kelasnya di asrama sebagai pembimbing," bebernya.

Mengetahui itu, pihak pesantren lalu melakukan pemeriksaan dan kemudian mengundang kedua wali santri untuk didamaikan.

Namun, karena KLA sudah mengundurkan diri, maka tidak jadi.

"Kemudian, pada tanggal 2 September orangtua KLA datang ke keluarganya di dekat pesantren yang juga merupakan sekuriti pesantren menyampaikan jika anaknya sudah keluar pesantren dan pernah dipukul kakak tingkat inisial W.

Kita sampaikan saat itu, akan diproses," tuturnya.

Respon Walikota Soal Santri di Prabumulih Tewas Dianiaya, Orangtua Anaknya Dicubit Saja Sakit

Kemudian, kata Roin, pada tanggal 5 September yang bersangkutan masuk rumah sakit dan diagnosis pneumonia dan trombosit rendah. 

Dua hari di rumah sakit, KLA dinyatakan meninggal.

"Adapun penyebab santri di Prabumuilh meninggal ini kami tidak tahu pasti, ini menjadi wewenang pihak rumah sakit dan kepolisian untuk menyelidiki. 

Namun memang karena kami sudah antisipasi kejadian seperti ini. Makanya kita pasang CCTV, pengawasan dari guru dua orang.

Ada peraturan yang jelas, dimana tidak boleh memukul dalam bentuk apapun seluruh hukuman sudah ditentukan dan tidak ada berbentuk fisik," bebernya.

Meski ini musibah, namun pihak pondok pesantren kooperatif dengan sudah ke polres dan berharap agar yang salah diadili seadil-adilnya dan pihak pondok juga berduka serta selalu datang mengikuti takziah di rumah korban.

Disinggung apakah setelah pemukulan pada 19 Agustus santri KLA masih mengikuti pembelajaran, Roin mengaku tanggal 20 dan 21 Agustus almarhum masih mengikuti pembelajaran.

"Pada 19 Agustus kejadian, 20 dan 21 masih mengikuti pembelajaran. Hukuman diberikan memang diluar ketentuan.

Semestinya melakukan hukuman poin dan non fisik misal menghapal, menulis Alquran, membersihkan lingkungan dan lainnya," tambahnya.

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved