PT Sentul City Tbk Beri Waktu 7x24 jam, Rocky Gerung Diminta Kosongkan dan Bongkar Rumahnya
Aktivis Rocky Gerung mendapat somasi dari PT Sentul City,dia diminta kosongkan dan bongkar rumahnya dalam tempo 7 x 24 jam
SRIPOKU.COM, JAKARTA - PT Sentul City mengirim surat somasi aktivis Rocky Gerung untuk segera mengosongkan dan membongkar rumahnya di Bojong Koneng, Madang, Kabupaten Bogor.
PT Sentul City sudah melayangkan surat somasi sebanyak dua kali yakni pada 26 Juli dan 6 Agustus 2021 lalu.
Kuasa hukum Rocky Gerung yakni Haris Azhar membanrkan tentang somasi tersebut. "Iya betul (Rocky Gerung mendapat somasi)," kata, Kamis (9/9/2021).
Dia katakan, surat somasi tersebut juga memberi peringatan kepada Rocky Gerung bahwa PT Sentul City Tbk, merupakan pemilik sah atas bidang tanah bersertifikat SHGB Nomor 2412 dan 2411 Bojong Koneng.
Disebutkan juga apabila memasuki wilayah tersebut akan dilakukan tindakan tegas atas dugaan tindak pidana Pasal 167, 170 dan Pasal 385 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
PT Sentul City kemudian juga memberikan waktu 7 x 24 jam apabila tidak membongkar dan mengosongkan maka akan meminta bantuan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk merobohkan dan menertibkan bangunan tersebut.
Haris Azhari kemudian menjelaskan, bahwa kliennya sudah tinggal di lokasi tersebut sejak tahun 2009 dan mendapatkannya dengan cara yang sah.
"Bahwa selama Rocky Gerung menguasai sejak tahun 2009 sampai dengan saat ini dan terdapat warga yang telah mengusasi secara fisik tanah tersebut sejak tahun 1960 tidak pernah ada klaim dari pihak manapun yang mengakui tanah tersebut adalah miliknya," ujarnya.
Haris mengungkapkan, bahwa Rocky juga memiliki surat keterangan tidak bersengketa yang ditandatangani Kepala Desa Bojong Koneng pada waktu itu. Dalam suratnya, pemilik lama yakni Andi Junaedi menyatakan di bawah sumpah bahwa ia mempunyai garapan yang terletak di Blok 026 Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11, Desa Bojong Koneng.
"Tanah tersebut tidak dalam keadaan sengketa, tidak dalam jaminan kepada pihak bank pemerintah atau swasta, tidak sedang digadaikan dan telah membayar PBB tahun berjalan," katanya.
Sementara itu, kata Haris, PT Sentul City baru mengklaim tanah tersebut pada tahun 2021 bahwa tanah tersebut adalah milik mereka sesuai dengan SHGB Nomor 2411 dan 2412.
Kemudian memberi teguran kepada Rocky serta warga lainnya yang merupakan pemilik dan atau penggarap yang sah atas tanah dan bangunan yang terletak di Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11, Bojong Koneng.
Dalam kasus ini, Haris kemudian menegaskan bahwa kliennya juga telah menempuh jalur pelaporan hukum melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN). "Kemudian kami selaku kuasa hukum juga membuka ruang komunikasi dengan Pihak PT Sentul City, Tbk," ucap dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rocky Gerung Dapat Somasi dari PT Sentul City Tbk, Diminta Segera Kosongkan dan Bongkar Rumahnya", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2021/09/09/17302461/rocky-gerung-dapat-somasi-dari-pt-sentul-city-tbk-diminta-segera-kosongkan?page=all#page2.
