Berita Palembang

Sebar Berita Rekan Kerjanya Selingkuh, Wanita ASN di Palembang Ini Disidang, Pengacara: Tunggu Saja!

Wanita berinisial SCM itu sebelumnya dilaporkan oleh seorang pria sesama ASN berinisial MI atas pencemaran nama baik.

Editor: Refly Permana
sripoku.com/chairul nisyah
Sidang pencemaran nama baik dimana seorang oknum ASN di Palembang menjadi terdakwanya. 

"Untuk menutupi dugaan perselingkuhan itulah klien kami ini ditumbalka atau dikambing hitamkan oleh pihak pelapor," ujar Rida.

Hal tersebut dapat terlihat dari adanya Istri pelapor yang nanti akan kami hadirkan sebagai saksi adecard nantinya.

"Istrinya pun dalam hal ini mengetahui adanya dugaan perselingkuhan antara MI dan IM. Tunggu saja waktunya akan kita buktikan nanti," tegas Rida.

Dari keterangan saksi-saksi yang dihadirkan JPU, menurut kuasa hukum terdakwa SCM tidak ada bukti otentik yang menunjukan bahwa kliennya ini sebagainorangvyang menyebarkan fitana atau gosip mengenai perselingkuhan tersebut.

"Kita masih melihat perkembangan persidangan selanjutnya apa, baru nanti akan melakukan upaya hukum lainnya," tutupnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved