Berita Palembang

Sebar Berita Rekan Kerjanya Selingkuh, Wanita ASN di Palembang Ini Disidang, Pengacara: Tunggu Saja!

Wanita berinisial SCM itu sebelumnya dilaporkan oleh seorang pria sesama ASN berinisial MI atas pencemaran nama baik.

Editor: Refly Permana
sripoku.com/chairul nisyah
Sidang pencemaran nama baik dimana seorang oknum ASN di Palembang menjadi terdakwanya. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Oknum ASN di Palembang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (8/9/2021).

Wanita berinisial SCM itu sebelumnya dilaporkan oleh seorang pria sesama ASN berinisial MI.

Dalam persidangan SCM yang didampingi oleh kuasa hukumnya, hadir dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh hakim Agnes Sinaga SH MH.

SCM dituding oleh MI telah melakukan pencemaran nama baik dengan meyebarkan gosip tentang perselingkuhan sesama rekan kerja.

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, menghadirkan lima orang saksi dipersidangan. 

Kelima saksi yang dihadirkan, diantaranya adalah MI sendiri dan wanita yang diduga sebagai selingkuhannya turut dihadirkan.

Dalam keterangan, saksi pelapor MI mengatakan bahwa terdakwa SCM telah melakukan pencemaran nama baik dengan memfitnah dirinya bahwa ada hubungan spesial dengan IM yang tak lain rekan kantor terdakwa.

Bahkan, dirinya mengaku difitnah adanya hubungan perselingkuhan dengan IM dengan telah membelikan sebuah rumah seharga 2 miliar di kawasan Jakabaring.

"Awalnya saya dengar kabar tersebut dari Istri saudara saya yang bernama Dona. Katanya dapat kabar dari Ce wawa, klo SCM sebut saya memiliki hubungan gelap atau selingkuh dengan IM," ujar saksi pelapor MI dihadapan majelis hakim, Rabu (8/9/2021).

Tidak hanya itu, menurut saksi pelapor kabar adanya dugaan perselingkuhan juga menyebar hingga ke tempat terdakwa SCM bekerja.

"Gara-gara fitna yang dilakukan oleh SCM, saya merasa tidak nyaman bekerja. Karena baik rekan lerja dan keluarga saya menjadi ternganggu dengan fitnah yang SCM sebarkan," ujar MI.

Atas perbuatan itulah MI membawa masalah ini hingga ke meja persidangan. Sebagaimana dakwaan JPU perbuatan terdakwa diancam dan dipidana sebagaimana dalam Pasal 310 Ayat (1) KUHP.

BREAKING NEWS: Artis Cewek Inisial NM Tersangka Pencemaran Nama Baik, TKP Apartemen Kalibata City

Ditemui usai persidangan, Rida Rubani SH MH selaku kuasa hukum terdakwa SCM mengatakan jika dalam perkara ini kliennya tersebut tidak ditahan.

"Klien kami tidak ditahan dalam kasus ini. Sesuai dengan aturannya terdakwa yang dikenakan pasal 310 tidak dapat ditahan," ujar Rida saat diwawancara awak media.

Rida menjelaskan perkara ini bermula karena diduga adanya perselingkuhan antara pihak pelapor dengan seorang wanita yang tak lain adalah teman dari pelapor dan terdakwa sendiri.

"Untuk menutupi dugaan perselingkuhan itulah klien kami ini ditumbalka atau dikambing hitamkan oleh pihak pelapor," ujar Rida.

Hal tersebut dapat terlihat dari adanya Istri pelapor yang nanti akan kami hadirkan sebagai saksi adecard nantinya.

"Istrinya pun dalam hal ini mengetahui adanya dugaan perselingkuhan antara MI dan IM. Tunggu saja waktunya akan kita buktikan nanti," tegas Rida.

Dari keterangan saksi-saksi yang dihadirkan JPU, menurut kuasa hukum terdakwa SCM tidak ada bukti otentik yang menunjukan bahwa kliennya ini sebagainorangvyang menyebarkan fitana atau gosip mengenai perselingkuhan tersebut.

"Kita masih melihat perkembangan persidangan selanjutnya apa, baru nanti akan melakukan upaya hukum lainnya," tutupnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved