Berita Lubuklinggau

Pertamina Tanggapi Antrean Truk Hampir 1 Km di SPBU Lubuklinggau, 'Peningkatan Demand karena PPKM'

Antrean kendaraan ‎memanjang hampir di semua SPBU yang menjual bahan bakar solar, salah satunya di SPBU Lubuk Tanjung Kecamatan Lubuklinggau Barat.

Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/EKO HEPRONIS
Antrean truk kembali terjadi karena akhir-akhir ini para sopir truk sangat sulit mendapatkan BBM solar di salah satu SPBU Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan, Senin (6/9/2021). 

Sehingga giat ekonomi masyarakat yang ditandai dengan mobilitas kendaraan yang masuk ke wilayah Sumatera khususnya Lampung mulai meningkat.

Agar stok dan penyaluran Solar tetap aman Pertamina memonitor ketat pembelian solar dan melakukan pengawasan kepada SPBU agar melakukan penyaluran BBM Solar sesuai regulasi yang berlaku.

"Sebelum mengisi BBM Solar, Petugas SPBU akan mencatat nomor kendaraan, data pelanggan serta jumlah pengisian BBM," kata Umar.

Sesuai dengan aturan yang berlaku, untuk kendaraan pribadi roda 4 (empat) maksimal pembelian adalah 60 liter per hari.

Sementara angkutan umum orang/ barang roda 4 (empat) dapat membeli Solar 80 liter per hari.

Untuk angkutan umum orang/ barang roda 6 (enam) maksimal pembelian 200 liter per hari.

Masyarakat yang berhak memakai minyak solar subsidi adalah yang telah mendapatkan rekomendasi dari pihak terkait, antara lain usaha mikro dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten/ Kota yang membidangi usaha mikro.

Nelayan dan pembudidaya ikan dengan rekomendasi pelabuhan perikanan atau kepala SKPD provinsi/kabupatenkota yang membidangi perikanan.

Untuk usaha pertanian, petani/ kelompok tani/ usaha pelayanan jasa alat mesin pertanian dengan verifikasi dan rekomendasi dari lurah/ kepada desa/ kepala SKPD yang membidangi pertanian merupakan kelompok yang di-izinkan menggunakan solar subsidi.

Kemudian penerangan fasilitas umum seperti tempat ibadah, panti asuhan/ panti jompo dan puskesmas juga menjadi pengguna solar subsidi berdasarkan verifikasi dan surat rekomendasi SKPD kabupaten/ kota yang membidangi.

Kendaraan bermotor kecuali kendaraan dinas yang diatur dalam Permen ESDM Nomor 1 Tentang Pengendalian Penggunaan BBM, mobil ambulan, mobil jenazah mobil pemadam kebakaran dan mobil pengangkut sampah juga termasuk pengguna BBM solar subsidi.

Demikian pula transportasi air motor tempel dan transportasi laut angkutan umum, tentunya diperbolehkan menggunakan solar subsidi berdasarkan rekomendasi SKPD bidang transportasi serta berdasarkan kuota yang ditetapkan badan pengatur.

"Pertamina juga menghimbau kepada konsumen pengguna solar untuk menggunakan BBM pengganti yang lebih berkualitas dan ramah lingkungan seperti Dexlite dan Pertamina Dex yang telah disediakan Pertamina di SPBU," tambahnya. (Eko Hepronis)

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved