Berita Lubuklinggau

Pertamina Tanggapi Antrean Truk Hampir 1 Km di SPBU Lubuklinggau, 'Peningkatan Demand karena PPKM'

Antrean kendaraan ‎memanjang hampir di semua SPBU yang menjual bahan bakar solar, salah satunya di SPBU Lubuk Tanjung Kecamatan Lubuklinggau Barat.

Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/EKO HEPRONIS
Antrean truk kembali terjadi karena akhir-akhir ini para sopir truk sangat sulit mendapatkan BBM solar di salah satu SPBU Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan, Senin (6/9/2021). 

SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU - Saat ini antrean panjang truk di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Lubuklinggau Sumatera Selatan (Sumsel) menjadi pemandangan rutin setiap hari.

Pemandangan antrean truk ini karena akhir-akhir ini para sopir truk sangat sulit mendapatkan BBM solar di Lubuklinggau.

Antrean kendaraan ‎memanjang hampir di semua SPBU yang menjual bahan bakar solar, salah satunya di SPBU Lubuk Tanjung Kecamatan Lubuklinggau Barat.

Bahkan antrean panjang truk ini hampir menutup kantor Kodim 0406 Lubuklinggau.

Antrean ini memanjang hampir mencapai satu kilometer lebih.

Hendra salah satu sopir truk mengaku, sulit mendapatkan BBM jenis solar di Kota Lubuklinggau sudah dialaminya sejak satu bulan terakhir.

"Saya sudah datang ke SPBU ini antre dari pukul 07.00 WIB pagi, baru mendapat giliran mengisi pukul 12.00 WIB siang," kata Hendra seusai mengisi solar, Senin (6/9/2021).

Hendra mengaku akibat sulitnya BBM jenis solar ini membuat waktu para sopir banyak habis mengantre.

Dampaknya penghasilan mereka pun juga terdampak, biasanya dalam sehari sopir pengangkut cat ini bisa mengantar ke sembilan tempat.

Namun, akibat lama mengantre kini dalam sehari hanya bisa mengantar empat tempat saja.

"Biasanya kalau tidak mengantri dalam sehari bisa sembilan tempat, sekarang paling empat tempat, itu pun termasuk sudah cepat," ungkapnya.

Hendra menuturkan kelangkaan BBM jenis solar ini menurutnya hanya terjadi di wilayah Lubuklinggau, Musi Rawas (Mura) dan Musi Rawas Utara (Muratara) saja, sementara daerah lain tidak.

"Cuma kita inilah yang sulit dapat solar, kalau daerah lain seperti Jambi kabarnya tidak terlalu sulit, bingung juga mengapa bisa langka (di Linggau)," ujarnya.

Demand Meningkat

Sebelumnya, Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Umar Ibnu Hasan mengaku langkanya BBM solar saat ini menurut pemantauan Pertamina di lapangan, karena terjadi peningkatan demand yang cukup signifikan dikarenakan adanya pelonggaran aturan PPKM.

Sehingga giat ekonomi masyarakat yang ditandai dengan mobilitas kendaraan yang masuk ke wilayah Sumatera khususnya Lampung mulai meningkat.

Agar stok dan penyaluran Solar tetap aman Pertamina memonitor ketat pembelian solar dan melakukan pengawasan kepada SPBU agar melakukan penyaluran BBM Solar sesuai regulasi yang berlaku.

"Sebelum mengisi BBM Solar, Petugas SPBU akan mencatat nomor kendaraan, data pelanggan serta jumlah pengisian BBM," kata Umar.

Sesuai dengan aturan yang berlaku, untuk kendaraan pribadi roda 4 (empat) maksimal pembelian adalah 60 liter per hari.

Sementara angkutan umum orang/ barang roda 4 (empat) dapat membeli Solar 80 liter per hari.

Untuk angkutan umum orang/ barang roda 6 (enam) maksimal pembelian 200 liter per hari.

Masyarakat yang berhak memakai minyak solar subsidi adalah yang telah mendapatkan rekomendasi dari pihak terkait, antara lain usaha mikro dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten/ Kota yang membidangi usaha mikro.

Nelayan dan pembudidaya ikan dengan rekomendasi pelabuhan perikanan atau kepala SKPD provinsi/kabupatenkota yang membidangi perikanan.

Untuk usaha pertanian, petani/ kelompok tani/ usaha pelayanan jasa alat mesin pertanian dengan verifikasi dan rekomendasi dari lurah/ kepada desa/ kepala SKPD yang membidangi pertanian merupakan kelompok yang di-izinkan menggunakan solar subsidi.

Kemudian penerangan fasilitas umum seperti tempat ibadah, panti asuhan/ panti jompo dan puskesmas juga menjadi pengguna solar subsidi berdasarkan verifikasi dan surat rekomendasi SKPD kabupaten/ kota yang membidangi.

Kendaraan bermotor kecuali kendaraan dinas yang diatur dalam Permen ESDM Nomor 1 Tentang Pengendalian Penggunaan BBM, mobil ambulan, mobil jenazah mobil pemadam kebakaran dan mobil pengangkut sampah juga termasuk pengguna BBM solar subsidi.

Demikian pula transportasi air motor tempel dan transportasi laut angkutan umum, tentunya diperbolehkan menggunakan solar subsidi berdasarkan rekomendasi SKPD bidang transportasi serta berdasarkan kuota yang ditetapkan badan pengatur.

"Pertamina juga menghimbau kepada konsumen pengguna solar untuk menggunakan BBM pengganti yang lebih berkualitas dan ramah lingkungan seperti Dexlite dan Pertamina Dex yang telah disediakan Pertamina di SPBU," tambahnya. (Eko Hepronis)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved