Berita Religi

Apa Hukumnya Melafalkan Niat dalam Sholat? Ada yang Menganggap Bid'ah, Ternyata Begini Penjelasannya

Salah satu hal yang dibiasakan saat sholat ialah mengawalinya dengan membaca niat, lantas apakah niat harus dilafalkan atau tidak? Ini hukumnya.

Penulis: Tria Agustina | Editor: Sudarwan
sripoku.com/anton
ilustrasi sholat 

Beliau tidak mengucapkan sesuatu sebelumnya. Beliau tidak melafalkan niat sama sekali.

Beliau tidak mengucapkan, “Aku melaksanakan sholat anu, menghadap kiblat, empat rakaat, menjadi imam
atau makmum”.

Beliau juga tidak mengucapkan, “Sholat ada’ atau qadha’, atau sholat fardhu”.

Hanya saja sebagian ulama kalangan muta’akhirin tergoda dengan pendapat Imam Syafi’i tentang sholat,
bahwa sholat itu tidak sama seperti puasa, setiap orang masuk ke dalam sholat dengan zikir.

Lalu mereka menyangka bahwa zikir yang dimaksud adalah melafalkan niat.

Yang dimaksud Imam Syafi’i dengan zikir itu adalah Takbiratul Ihram, bukan yang lain.

Bagaimana mungkin Imam Syafi’i menganjurkan sesuatu yang tidak dilakukan Rasulullah SAW dalam satu sholat, demikian juga dengan para khalifah setelahnya dan para shahabatnya.

Ini pendapat Ibnu al-Qayyim, dan para imam yang lain memiliki pendapat masing-masing.

Hukum yang menyatakan bahwa melafalkan niat itu adalah bid’ah, pendapat ini tidak dapat diterima,
apalagi sampai mengatakannya sebagai bid’ah dhalalah.

Karena para ulama besar membolehkannya, mereka menyebutnya sunnat, atau mustahab dan mandub dalam suatu kondisi tertentu, seperti dalam keadaan was-was.

Sebagaimana diketahui bersama bahwa melafalkan niat itu tidak mendatangkan mudharat, justru terkadang mendatangkan manfaat.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved