Berita Religi

Apa Hukumnya Melafalkan Niat dalam Sholat? Ada yang Menganggap Bid'ah, Ternyata Begini Penjelasannya

Salah satu hal yang dibiasakan saat sholat ialah mengawalinya dengan membaca niat, lantas apakah niat harus dilafalkan atau tidak? Ini hukumnya.

Penulis: Tria Agustina | Editor: Sudarwan
sripoku.com/anton
ilustrasi sholat 

Makna niat adalah sengaja melakukan sesuatu. Niat itu tempatnya di hati.

Tidak wajib melafalkan niat sholat, demikian juga dengan ibadah lainnya.

Diterimanya sholat tidak terikat dengan lafal niat apakah dilafalkan atau pun tidak.

Mazhab Syafi’i berpendapat: boleh melafalkan niat, bahkan dianjurkan, karena melafalkan niat itu lidah membantu hati.

Andai tidak dilafalkan, maka sholat tetap sah dan diterima insya Allah jika memenuhi syarat, di antaranya adalah khusyu’ dan ikhlas.

Dalam Fiqh al-Madzahib al-Arba’ah dinyatakan bahwa Mazhab Maliki berpendapat: melafalkan niat itu bertentangan dengan yang lebih utama, kecuali bagi orang yang ragu-ragu, maka dianjurkan melafalkan niat untuk menolak was-was (keraguan).

Menurut Mazhab Hanafi: melafalkan niat itu bid’ah.

Karena tidak ada riwayat dari Rasulullah SAW dan para sahabatnya.

Akan tetapi dianggap baik untuk menolak was-was.

Kesimpulannya bahwa tempat niat itu di hati, tidak disyaratkan mesti dilafalkan, bahkan menurut Mazhab Hanafi: bid’ah.

Menurut Mazhab Maliki: bertentangan dengan yang lebih utama.

Akan tetapi bagi orang yang ragu-ragu, maka melafalkan niat itu dianjurkan dan dianggap baik.

Menurut Mazhab Syafi’i: sunnat.

Ibnu al-Qayyim dalam kitab Zad al-Ma’ad, juz. I, hal. 51 mengecam keras mereka yang membolehkan melafalkan niat, beliau meluruskan pendapat Mazhab Syafi’I dalam masalah ini.

Imam Ibnu al-Qayyim berkata, “Ketika Rasulullah SAW akan melaksanakan sholat, beliau mengucapkan: “Allahu
Akbar”.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved