Gelapkan Uang Perusahaan Hingga Miliaran Rupiah, Janda Satu Anak di Palembang Dipenjara 4 Tahun

Hukuman tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang, yang juga menuntut terdakwa dengan hukuman empat tahun.

Editor: Refly Permana
sripoku.com/chairul nisyah
Sidang virtual terdakwa kasus penggelapan di Palembang. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kepala administrasi salah satu perusahan yang bergerak pada bidang distributor produk ternama yang berlokasi di Jalan Bay Pass, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang, Melisa (32), divonis empat tahun penjara.

Melisa merupakan seorang pegawai yang sudah menggelapkan uang perusahaan senilai Rp 2,3 miliar. 

Hukuman tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang, yang juga menuntut terdakwa dengan hukuman empat tahun penjara.

Hal tersebut diketahui dalam sidang virtual yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (18/7/2021).

Atas putusan tersebut, Melisa yang merupakan orangtua tunggal itu, dengan nada sedih menyatakan menerima putusan hukuman tersebut.

"Baik pak hakim. Saya terima," ujar terdakwa Melisa.

Diberitakan sebelumnya, JPU menyatakan terdakwa Melisa terbukti melanggar perbuatan Pasal 374 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, tentang tindak pidana penggelapan.

Penggelapan Uang Umrah di Ogan Ilir, Bentuk Tanggung Jawab Mukhlis Malah Ancam Ia Dipenjara

Terdakwa Melisa mengaku menyesal dan memohon keringanan pada mejelis hakim atas hukuman yang dijatuhkan oleh JPU.

Dalam sidang sebelumnya, tepatnya pada sidang dengan agenda pledoi, terdakwa Melisa mengaku hilaf telah menggelapkan uang perusahaannya, sebesar 2,3 miliar lebih pada majelis hakim.

"Saya menyesal pak hakim. Saya hilaf melakukannya," ujar Melisa melalui sambungan telekonfrensi.

Kuasa Hukum terdakwa, Rizal juga menerangkan jika uang tersebut digunakan terdakwa bukan untuk bermewah-mewah dan kebutuhan hidup sehari-hari.

"Mengingat terdakwa Melisa merupakan singel parent. Dirinya janda dengan satu anak," ujar Rizal.

Melansir dari SIPP PN Palembang, dituliskan jika Terdakwa Melisa merupakan Kepala Administrasi di PT Putra Serasan Jaya.

Dirinya sudah bekerja di perusahaan tersebut tehitung dari 2016 lalu dengan gaji sekitar Rp. 7.000.000 per bulan.

Salah satu tugas terdakwa yakni, mengatur dan mengawasi pelaksanaan pekerjaan administrasi penjualan seperti pembuatan faktur, delivery order dan pekerjaan administrasi lainnya di bidang pemesanan, dan pembukuan lainnya.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved