Gelapkan Uang Perusahaan Hingga Miliaran Rupiah, Janda Satu Anak di Palembang Dipenjara 4 Tahun

Hukuman tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang, yang juga menuntut terdakwa dengan hukuman empat tahun.

Editor: Refly Permana
sripoku.com/chairul nisyah
Sidang virtual terdakwa kasus penggelapan di Palembang. 

Perbuatannya berawal dari terdakwa mendapat perintah pengambilan pinjaman sementara oleh saksi Sulaiman selaku General Manager PT. Putra Serasan Jaya terhadap kasir.

Saat itu timbul niat terdakwa untuk memakai uang milik perusahaan dengan mengatas namakan saksi Sulaiman selaku General Manager.

Selanjutnya, sejak tahun 2018 sampai dengan bulan Desember 2020 saat kasir melaporkan rekapan uang setoran dari salles kepada terdakwa untuk disetor ke rekening perusahaan, dimana saat itu  terdakwa memerintahkan kasir untuk menyetorkan sebagian uang setoran perusahaan ke rekening pribadi terdakwa dengan alasan pengambilan pinjaman oleh saksi Sulaiman selaku General Manager.

Usai Pinjam Motor Andi Afrika Warga Muara Lakitan Minta Uang Tebusan, Aksi Penggelapan di Musi Rawas

Uang yang berhasil diterima terdakwa sejak bulan September 2018 sampai dengan bulan Desember 2020, yang seharusnya disetor ke PT. Putra Serasan Jaya namun disetor kerekening pribadi, total keseluruhannya sebesar Rp. 2.338.250.000,- 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved