Berita Ogan Ilir
Penggelapan Uang Umrah di Ogan Ilir, Bentuk Tanggung Jawab Mukhlis Malah Ancam Ia Dipenjara
Terdakwa tetap berupaya melaksanakan ibadah umrah, namun tidak sesuai ketentuan Peraturan Menteri Agama (Permenag) Nomor 8 Tahun 2018.
SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Setelah melalui serangkaian proses hukum hingga persidangan, terdakwa kasus penggelapan uang umrah di Ogan Ilir hari ini menjalani sidang tuntutan.
Terdakwa bernama Mursyidah Mukhlis (39 tahun), dinyatakan hakim terbukti secara sah dan meyakinkan telah menggelapkan uang sejumlah jemaah calon umroh pada tahun 2018 lalu.
Ia terancam pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
"Terdakwa dituntut pidana penjara 3 tahun," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Ogan Ilir, Dhafi Adliansyah Arsyad, usai sidang pembacaan tuntutan secara virtual, Senin (16/8/2021) petang.
Pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Kayuagung, I Made Karyana, terdakwa dicecar pertanyaan-pertanyaan seputar keterlibatannya dalam penggelapan dana umrah tersebut.
Dhafi yang juga Kasi Pidum Kejari Ogan Ilir menjelaskan, perkara penggelapan ini berawal saat terdakwa tak mengganti uang kerugian 16 orang jemaah calon umrah total senilai Rp 300 juta.
Pada perkara salah seorang pelapor yang dilimpahkan ke Kejari Ogan Ilir, total kerugian pelapor dan dua orang saksi total mencapai Rp 140 juta.
"Total kerugian pelapor yang perkaranya dilimpahkan ke Kejari Ogan Ilir mencapai Rp 90 juta. Ada pula dua orang saksi yang sebelumnya sempat mendaftar umrah kepada terdakwa, juga mengalami kerugian masing-masing sebesar Rp 28 juta dan Rp 22 juta," jelas Dhafi.
Saat menerima uang pendaftaran umrah, terdakwa Mursyidah mengaku sebagai agen lepas dari PT Azizi Tour di Palembang.
• Arab Saudi Beberkan Kabar Terbaru Boleh Tidaknya WNI Umrah, Kini Tak Ada Lagi Negara Ketiga
Setelah belasan jemaah mentransferkan uang ke PT Azizi Tour, ternyata uang senilai ratusan juta tersebut dibawa kabur oleh pemilik biro travel.
"Kemudian terdakwa mencoba mempertanggungjawabkan kerugian jemaah, namun dengan cara yang salah," ungkap Dhafi.
Terdakwa tetap berupaya melaksanakan ibadah umrah, namun tidak sesuai ketentuan Peraturan Menteri Agama (Permenag) Nomor 8 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah.
"Karena yang berhak menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah ialah hanya biro perjalan wisata yang mendapatkan izin Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) dari pemerintah," jelas Dhafi.
Sementara terdakwa secara mandiri mengurus keberangkatan ibadah umrah para jemaah, tidak dalam satu rangkaian prosedur yang semestinya.
"Jadi dia (terdakwa) beli tiket sendiri, urus visa sendiri, akomodasi di tempat lain, tidak menjadi rangkaian proses seperti semestinya," terang Dhafi.