Berita Ogan Ilir

Penggelapan Uang Umrah di Ogan Ilir, Bentuk Tanggung Jawab Mukhlis Malah Ancam Ia Dipenjara

Terdakwa tetap berupaya melaksanakan ibadah umrah, namun tidak sesuai ketentuan Peraturan Menteri Agama (Permenag) Nomor 8 Tahun 2018.

Editor: Refly Permana
tribunsumsel.com/agung
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ogan Ilir, Dhafi Adliansyah Arsyad saat membacakan tuntutan kepada terdakwa penggelapan dana ibadah umroh, Senin (16/8/2021) petang.  

Sehingga dalam pelaksanaannya, timbul masalah saat proses ticketing, dimana terdakwa tidak bisa menanggung seluruh biaya perjalanan umrah para jemaah. 

"Saat harga tiket pesawat naik, terdakwa tidak sanggup mempertanggungjawabkannya," kata Dhafi. 

Dia melanjutkan, saat pertama kali ada persoalan ini, terdakwa tidak jujur kepada para jemaah calon umrah. 

Terdakwa tidak berupaya mengembalikan uang jemaah atau menyerahkan urusan perjalanan umrah ini ke biro perjalanan yang memiliki izin PPIU.

"Tapi itu tidak dilakukan terdakwa, malah secara pribadi berupaya memberangkatkan umrah para jemaah," papar Dhafi. 

Lebih lanjut diterangkan, fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa memungut biaya perjalanan ibadah umrah mulai dari Rp 22 juta hingga Rp 28 juta. 

Mulai Senin Besok, Pemerintah Arab Saudi Buka Umrah untuk Jemaah Luar Negeri

"Sementara terungkap bahwa terdakwa membeli tiket seharga Rp 9,6 juta, akomodasi Rp 5 juta dan mengurus visa Rp 1,5 juta. Kalau dihitung hanya Rp 16 juta, ada selisih uang yang dikuasai oleh terdakwa," beber Dhafi. 

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved