Arab Saudi Beberkan Kabar Terbaru Boleh Tidaknya WNI Umrah, Kini Tak Ada Lagi Negara Ketiga
Sebelumnya diberitakan, pemerintah Arab Saudi memperbolehkan warga negara Indonesia (WNI) melaksanakan umrah. Kini, ada aturan baru.
SRIPOKU.COM - Sebelumnya diberitakan, pemerintah Arab Saudi memperbolehkan warga negara Indonesia (WNI) melaksanakan umrah.
Syaratnya, wajib menjalani karantina di negara lain sebelum menginjakkan kaki di Arab Saudi.
Akan tetapi, aturan tersebut sudah diubah, dimana WNI benar-benar dilarang untuk jalankan umrah.
Alasannya karena kasus Covid-19 di Indonesia dianggap belum terkendali.
Hal ini juga berlaku untuk delapan negara lainnya.
Konsul Haji dan Umroh KJRI Jeddah, Endang Jumali, mengatakan Arab Saudi belum memberikan izin kepada jamaah umrah asal Indonesia.
"Terkait masalah umrah masih belum bisa terealisasi disebabkan beberapa hal," kata Endang.
Endang mengatakan, salah satunya adalah Indonesia masih berstatus suspend dengan 9 negara lainnya, terkait tingginya kasus Covid-19 di Indonesia.
• Mulai Senin Besok, Pemerintah Arab Saudi Buka Umrah untuk Jemaah Luar Negeri
Kemudian, soal status vaksin Sinovac yang juga masih dianalisis oleh Kementerian Kesehatan Arab Saudi.
Apalagi, vaksin Sinovac merupakan vaksin Covid-19 yang paling banyak digunakan di Tanah Air.
"Insya Allah dalam waktu dekat sudah diakui dan boleh digunakan untuk umrah," kata dia.
Di samping itu, ujar Endang, dalam pertemuan juga dibahas soal teknis pelaksanaan.
Mulai dari seperti kapasitas bus yang hanya bisa terisi 50 persen, per kamar penginapan hanya boleh diisi 2 orang, hingga asuransi tambahan sebesar 25 Saudi Arabia Riyal (SAR) untuk protokol kesehatan, selain 189 SAR yang didapatkan sebelumnya.
Pertemuan juga menegaskan apabila keberangkatan umrah dapat dilaksanakan, maka tidak disarankan untuk melalui negara ketiga.
Pemerintah Arab Saudi akan membuka izin jemaah asal Indonesia beribadah umrah ke negaranya apabila kasus Covid-19 di Tanah Air sudah terkendali.