Berita Palembang
'Tak Pandang Bulu' Jatanras Polda Sumsel Tangkap Oknum Polisi, Pemilik Arena Sabung Ayam di Lempuing
Tersangka Bambang ini merupakan oknum anggota Polri bertugas di Polsek, dia bertindak sebagai pemilik arena judi.
"Siapa bersalah harus ditindak, kita tidak ingin institusi rusak gara-gara satu orang oknum. Para tersangka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara," ungkapnya.
Kasubdit Jatanras Polda Sumsel, Kompol Cs Panjaitan menerangkan pada saat penggerbekan lokasi perjudian tersebut, pihaknya tidak mendapatkan perlawanan dari para pelaku aataupun orang yang menonton judi sabung ayam tersebut.
Hanya saja, para pelaku sabung ayam saat penggerbekan berusaha melarikan diri tim Jatanras yang melakukan penggerbekan dan hendak melakukan penangkapan.
"Penangkapan dilakukan di daerah perkebunan, para pelaku sempat akan melarikan diri, namun dengan jumlah personil kita, sudah bisa mengamankan 14 para pelaku, itu sudah sangat maksimal," jelas CS Panjaitan.
Dari tempat judi sabung ayam tersebut, petugas juga turut mengamankan alat judi dadu kuncang dari Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Namun saat penggerbekan hanya alat main judi dadu kuncangnya saja yang berhasil diamankan. Untuk pemain tidak ada," jelasnya.
Sementara itu panitia judi sabung ayam, bernama Sayuti yang juga turut diamankan, saat ditanya petugas mengatakan sabung ayam tersebut baru dibuka sebanyak empat kali.
Selaku panitia, Sayuti bertugas untuk memengang jam atau sebagai wasit, ayam mana yang kalah atau menang.
Bertugas sebagai wasit, Sayuti mengaku sehari dirinya bisa mendapat upah sebesar Rp. 200.000.
"Sekali laga pemilik ayam bisa bertaruh sampai Rp.3.000.000,- untuk yang mau ikut pinggiran, kadang ada yang bertaruh 50-100 ribu persekali tanding," katanya. (Oca)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/oknum-polisi-pemilik-sabung-ayam.jpg)