Berita Palembang

'Tak Pandang Bulu' Jatanras Polda Sumsel Tangkap Oknum Polisi, Pemilik Arena Sabung Ayam di Lempuing

Tersangka Bambang ini merupakan oknum anggota Polri bertugas di Polsek, dia bertindak sebagai pemilik arena judi.

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Odi Aria
Oknum anggota Polri (Sebo biru, red) pengelola arena judi sabung ayam saat dihadirkan dalam rilis penangkapan di Mapolda Sumsel, Senin (16/8/2021). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Bambang oknum polisi yang bertugas di Polsek, diamankan oleh Jatanras Polda Sumsel.

Oknum anggota tersebut ditangkap karena sebagai pemilik arena judi sabung ayam di
di Jalan Lintas Timur KM 112 Desa Lempuing Jaya, Kecamatan, Lempuing, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel) Sabtu (13/8/2021).

Selain itu Tim gabungan Jatanras Polda Sumsel, pimpinan langsung Kasubdit Jatanras Polda Sumsel, Kompol CS Panjaitan juga menangkap seorang panitia bernama Sayuti.

Dari penggerebakan itu, petugas Jatanras Polda Sumsel, berhasil mengamankan 15 orang pelaku.

Dari ke 15 pelaku hanya dua orang yang ditetapkan tersangka yakni Sayuti bertindak sebagai panitia dan Bambang selaku pemilik arena judi sabung ayam, sementara sisanya ditetapkan sebagai saksi.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi mengatakan penggerebekan ini dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut dari adanya laporan masyarakat yang sudah merasa resah dengan adanya perjudian di daerahnya.

"Tersangka Bambang ini merupakan oknum anggota Polri bertugas di Polsek, dia bertindak sebagai pemilik arena judi. Sedangkan Sayuti ini sebagai panitianya," ujarnya saat menggelar rilis penangkapan di Mapolda Sumsel, Senin (16/8/2021).

Dari hasil penangkapan itu, Jatanras Polda Sumsel berhasil mengamankan barang bukti berupa 83 unit kendaraan roda dua, uang, tunai Rp 1 juta, satu ekor ayam, dua buah jam dinding serta dua rol karet yang dijadikan arena judi sabung ayam.

Dijelaskannya, dalam sehari-hari arena judi sabung ayam itu bukan dua kali seminggu yakni Senin dan Sabtu.

Dalam arena perjudian itu, ada tiga gelanggang.

Namun diduga bocor, arena judi sabung ayam hanya dua yang buka pada saat penggerebekan.

"Dari 15 orang diamankan dua orang kita jadikan tersangka, dua orang DPO dan berstatus saksi. Perputaran uang di arena judi ini sehari bisa mencapai Rp 10 juta," jelas Supriadi.

Supriadi menegaskan, Polda Sumsel tidak pandang bulu dalam memberantas perjudian.

Meski pemilik sabung ayam merupakan oknum anggota Polri, namun pihaknya tetap melakukan tindakan tegas.

Terkait apakah oknum anggota Polri tersebut bisa di Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Supriadi mengaku pihaknya masih akan menyelidiki seberapa jauh keterlibatannya dalam judi sabung ayam ini.
Apabila yang bersangkutan pidana umumnya dinyatakan di PTDH, maka akan diproses kode etiknya.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved