Update Dana Rp 2 Triliun untuk Sumsel dari Akidi Tio, Atas Alasan Ini Heriyanti belum Akan Dipanggil
Info terbaru soal kegaduhan dana Rp triliun untuk Sumsel yang diviralkan oleh anak bungsu Akidi Tio, Heriyanti, akhir Juli silam.
"Benar klien kami sudah diperiksa sebagai saksi pelapor dan menyerahkan bukti-bukti pendukung yang dibutuhkan untuk dapat menelusuri transaksi yang dilakukan dengan saudari Heryanty dari kurun waktu Mei 2019," ujarnya.
Dengan telah diperiksanya laporan dr Siti Mirza, Rangga berharap agar pihak kepolisian dapat bergerak cepat untuk melakukan pengembangan dalam kasus ini, agar dapat melihat secara terang benderang kebenaran fakta-fakta hukum dari Heryanti yang menghebohkan dengan sumbangan fiktif Rp 2 Triliun.
"Selain kasus klien kami, kami berharap kasus janji sumbangan senilai Rp 2 T sebagaimana yang hendak diberikan oleh beliau melalui Kapolda Sumsel juga segera diusut sampai tuntas," jelas Rangga.
Menurutnya, pengungkapkan kasus penggelapan yang dikakukan oleh Heriyanti dianggap begitu penting untuk segera diungkap, agar kedepannya tidak berjatuhan lagi korban-korban lain dari Heriyanti Akidi Tio atas dugaan tindakan penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud.
• Heriyanti Anak Akidi Tio Utus ART Temui Perwakilan Dokter Siti Mirza, Kami Hanya Boleh Sampai Pagar
"Kasus ini harus segera diungkap, jangan ada lagi upaya yang bersangkutakan memainkan isu sumbangan dalam penanganan pandemi Covid-19 di tengah situasi kita yang sedang prihatin saat ini," harap Rangga.
Untuk diketahui, dr Siti Mirza telah membuat terhadap Heriyanti. Dr Siti Mirza melaporkan sahabatnya itu di SPKT Mapolda Sumsel pada 3 Agustus 2021 dengan Nomor Perkara : LP/B/704/VIII/2021/SPKT/Polda Sumsel.
Berdasarkan Laporan Kepolisian yang diperoleh, terungkap bahwa permasalahan antara dr Siti Mirza Muria dengan Heriyanti bermula pada bulan Mei 2019.
Terlapor menawarkan kepada korban untuk menanamkan uang untuk usaha ekspedisi milik terlapor dengan janji akan memberikan keuntungan sebesar Rp 10 persen sampai 12 persen setiap bulan.
Dan korban menanamkan modal sebesar Rp.400 juta dan terlapor memberikan keuntungan sesuai janjinya.
Kemudian korban menambahkan uang sebesar Rp.200 juta dan lebih kurang selama 6 bulan pembayaran berjalan dengan lancar.
Dan pada bulan Januari 2020 pembayaran mulai macet. Dan uang yang telah diserahkan korban kepada terlapor lebih kurang Rp.1,8 miliar.
Dan korban terus meminta terlapor untuk mengembalikan uangnya.
Lalu, pada Maret 2020 terlapor meminjam uang kepada korban sebesar Rp.500 juta yang digunakan untuk membayar pajak kendaraan ekspedisi sehingga total uang yang diterima oleh terlapor sebesar Rp 2,5 miliar.