Dokter Richard Lee Ditangkap

Pemandangan Klinik Athena 1 Hari Usai Dr Richard Lee Ditangkap di Palembang, Banyak Kendaraan Parkir

Hal ini bisa dilihat dari banyaknya kendaraan mulai dari kendaraan roda dua hingga roda empat yang diparkir di halaman depan klinik.

Editor: Refly Permana
sripoku.com/jati
Kondisi Klinik Kecantikan Athena milik Dokter Richard Lee yang tetap ramai pengunjung sehari setelah penangkapannya oleh Polda Metro Jaya pada Rabu (11/8/2021). 

Seperti diketahui, Richard Lee dikabarkan dijemput paksa oleh polisi di kediamannya di Jalan Brigjen Hasan Kasim, Komplek Investama, Palembang, Rabu (11/8/2021).

Dalam video yang dibagikan sang istrinya di instagram @Renieffendi24, sempat terjadi kisruh antara polisi dan keluarganya yang menolak dokter Richard untuk ditangkap.

Tampak dokter Richard Lee sempat melakukan perlawanan dan enggan dibawa ke luar rumah. Beberapa petugas polisi pun tampak menghalanginya berontak.

"Jangan ditangkap! Nanti dulu pak, jangan dulu, suami saya ditangkap alasannya apa? Kenapa pak? Bapak nggak jelasin," ujar Reni Effendi berteriak  histeris di instagram pribadinya.

Wajah dokter Richard juga tampak panik saat dibopong oleh diduga anggota kepolisian. Ia pun sempat beralasan ingin ke toilet dan berusaha melepaskan pegangan yang mengikatnya.

Hingga kini belum diketahui terkait permasalahan apa yang membuat dokter sekaligus youtuber tersebut diamankan pihak berwajib.

Saat ini kediaman Richard Lee di kediamannya tampak hening. Tak ada aktivitas apapun. Di depan rumah terparkir dua mobil Kijang Innova dan Toyota Alphard.

Bukan Karena Kartika Putri, Ini Duduk Perkara Richard Lee Ditangkap Polisi Secara Paksa Ilegal

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan pihak kepolisian mendapat laporan polisi pada 9 Agustus lalu bahwa Richard Lee lakukan akses illegal akun media sosial (medsos) dan berupaya menghilangkan barang bukti.

Barang bukti yang dimaksud adalah laporan dari Kartika Putri soal pencemaran nama baik.

“Teman-teman tahu bulan 12 (Desember) lalu ada laporan seseorang inisial K (Kartika Putri) melaporkan seorang terlapor dokter RL (Richard Lee) ke sini melaporkan tentang pencemaran nama baik si pelapor di dalam salah satu akun @drrichard_lee,” ujar Yusri di Polda Metro, Kamis (12/8/2021).

“Di mana pelapor tidak menerima adanya cuitan dari RL di dalam akunnya dan kemudian dilakukan penyidikan oleh cyber dan sudah memenuhi syarat,” sambung Yusri.

Yusri mengatakan, kasus Richard Lee versus Kartika Putri ini masih berlanjut di Polda Metro Jaya.

Pihak kepolisian sudah beberapa kali melakukan upaya mediasi terhadap kedua belah pihak, namun tak menemukan titik temu.

Sampai suatu ketika, pihak kepolisian menyita barang bukti ponsel Richard Lee atas laporan dari Kartika itu.

“Tanggal 9 kemarin (Agustus) berdasarkan hasil lidik barbuk (barang bukti) yang ada di Krimsus PMJ adanya ilegal akses di akun yang sudah menjadi barbuk dari penyidik berdasarkan penyitaan dari PN Jaksel pada saat itu tanggal 8 juni 2021,” ucap Yusri.

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved