Daftar Kota/Kabupaten Terapkan PPKM Level 2, 3 dan 4, Diperpanjang hingga 23 Agustus Termasuk Sumsel

Sementara untuk wilayah di luar Jawa-Bali akan diberlakukan perpanjangan selama 2 minggu, dimulai dari 10 Agustus hingga 23 Agustus 2021.

Editor: Fadhila Rahma
SRIPOKU.COM / Anton
PPKM Mikro Palembang 

SRIPOKU.COM - Pemerintah kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2, 3 dan 4 di Pulau Jawa-Bali hingga 16 Agustus 2021 mendatang.

Sementara untuk wilayah di luar Jawa-Bali akan diberlakukan perpanjangan selama 2 minggu, dimulai dari 10 Agustus hingga 23 Agustus 2021.

Hal ini disampaikan Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan secara Live melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Senin (9/8/2021) kemarin.

"Penerapan Level 3 dan 4 yang akan dilakukan tanggal 10 sampai 16 Agustus 2021 nanti terdapat 26 kota/kabupaten yang turun dari level 4 ke level 3," ujar Luhut.

Luhut mengatakan, hal ini menunjukkan perbaikan kondisi lapangan yang cukup signifikan.

Baca juga: Walikota Palembang: Saat Saya Mengunjungi Para Isoman, Ada yang Sudah Divaksin Juga Masih Terpapar

Baca juga: PPKM Level 4 di Palembang Diperpanjang Sampai 23 Agustus, Jam Operasional Mal Maksimal Pukul 20.00

Daftar Wilayah PPKM yang Diperpanjang hingga 23 Agustus 2021

Daftar wilayah ini tertuang dalam Inmendagri Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level3 dan Level 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali serta Inmendagri Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di wilayah Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Papua.

Wilayah Jawa - Bali

DKI Jakarta

Level 4: Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat,

Banten

Level 3: Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kota Serang, Kabupaten Pandeglang; dan

Level 4: Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Cilegon,

Jawa Barat

Level 2: Kabupaten Tasikmalaya;

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved