Virus Corona di Palembang
PPKM Level 4 di Palembang Diperpanjang Sampai 23 Agustus, Jam Operasional Mal Maksimal Pukul 20.00
Mengenai keputusan PPKM level 4 tersebut Pemkot Palembang sebenarnya sudah menerapkannya mulai tanggal 31 Juli 2021 lalu.
Penulis: Andi Wijaya | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV di Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan diperpanjang sampai 23 Agustus 2021 mendatang.
Hal itu diungkapkan oleh Wali Kota Palembang H Harnojoyo didampangi Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira.
Dijelaskan Harnojoyo, selama masa PPKM level 4, jam operasional cafe, restoran, dan mal batas maksimal pukul 20.00 WIB.
"Untuk sekarang ini masih pukul 17.00 malam batasnya," ungkap Harnojoyo di Aula Cendrawasih Polrestabes Palembang, Selasa (10/8/2021).
Dikatakan Harnojoyo, aturan tersebut menyusul keputusan pemerintah pusat mengenai instruksi Mendagri bahwa selama PPKM mikro level 4 yang diperpanjang dari tanggal 16- 23 Agustus 2021, jam operasional pusat perbelanjaan atau mal diperbolehkan buka sampai pukul 20.00.
Lebih jauh Harnojoyo mengatakan, mengenai keputusan PPKM level 4 tersebut Pemkot Palembang sebenarnya sudah menerapkannya mulai tanggal 31 Juli 2021 lalu.
"Terkait hal ini surat edaran ini akan segera kita buat akan kita tanda tangani semua pihak yang terkait," tegasnya.
Ditambahkannya, dalam pengetatan PPKM Mikro Level IV ini diharapkan dapat menurunkan angka kasus Covid-19.
"Nantinya kita akan lakukan evaluasi dan kita harap masyarakat bisa membantu dalam pengetatan PPKM Mikro Level IV ini," ujar Harnojoyo.