Berita Ogan Ilir
AKP Shisca Agustina Bikin Pria Asal Cirebon Ini Terpaksa Batal Menikah, Tipu Uang Warga Rp 691 Juta
Tersangka DN sedang asyik naik sepeda listrik hasil uang kejahatan sebesar Rp 691 juta yang dikuras dari teman dekatnya.
Editor:
Welly Hadinata
Tribunsumsel/Agung
Tersangka DN saat dipaparkan di Mapolres Ogan Ilir, Indralaya, Selasa (10/8/2021).
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda listrik yang dibeli menggunakan uang hasil penipuan.
"Ada juga transkrip percakapan saat tersangka membujuk korban. Ada juga bukti transfer uang," beber Shisca.
Tersangka pun dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Tentunya tersangka ini akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya. (Agung/TS)
