Berita Ogan Ilir

AKP Shisca Agustina Bikin Pria Asal Cirebon Ini Terpaksa Batal Menikah, Tipu Uang Warga Rp 691 Juta

Tersangka DN sedang asyik naik sepeda listrik hasil uang kejahatan sebesar Rp 691 juta yang dikuras dari teman dekatnya. 

Editor: Welly Hadinata
Tribunsumsel/Agung
Tersangka DN saat dipaparkan di Mapolres Ogan Ilir, Indralaya, Selasa (10/8/2021). 

SRIPOKU.COM, INDRALAYA - DN mengaku tak menyangka ketika sedang menikmati uang hasil penipuan, ia diringkus polisi.

Pria 25 tahun ini merupakan tersangka kasus penipuan dan penggelapan yang berhasil dicokok tim Satreskrim Polres Ogan Ilir di wilayah tempat tinggalnya di Cirebon, Jawa Barat. 

Saat ditangkap, DN sedang asyik naik sepeda listrik hasil uang kejahatan sebesar Rp 691 juta yang dikuras dari teman dekatnya. 

"Saya ditangkap waktu naik sepeda listrik," kata DN saat diamankan di Mapolres Ogan Ilir, Selasa (10/8/2021). 

Tersangka mengaku uang hasil kejahatan yang dipinjam dari rekannya di Indralaya itu selain dimanfaatkan untuk membeli sepeda listrik, juga untuk bermain judi online dan menginap di hotel berbintang. 

"Saya bilang ke teman saya mau pinjam uang buat modal usaha. Tapi saya pakai buat keperluan lain, judi, jalan sama pacar dan beli sepeda listrik ini Rp 5 juta," ungkap tersangka. 

Saat dipaparkan di Mapolres Ogan Ilir, tersangka pun diperkenankan untuk naik sepeda listriknya itu sebelum masuk sel tahanan. 

Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy melalui Kasat Reskrim AKP Shisca Agustina mengungkapkan, tersangka mengenal korban penipuan karena sebelumnya terlibat bisnis jual beli material pembangunan jalan tol. 

"Tersangka dan korban saling mengenal. Korban merupakan warga Indralaya," kata Shisca. 

Karena saling mengenal, korban mulai meminjamkan uang kepada tersangka yang berada di Cirebon sejak empat bulan lalu. 

"Awal transaksi, itu pertama pada 12 Maret lalu, tersangka pinjam uang kepada korban sebesar Rp 3 juta," ungkap Shisca. 

Korban yang tak curiga lalu mentransfer uang jutaan rupiah kepada tersangka. 

Setelah mendapat uang, tersangka kembali meminjam uang kepada korban dengan berbagai alasan dan iming-iming. 

"Jadi modusnya tersangka ini terus meminjam kepada korbannya selang beberapa hari, minggu," jelas Shisca. 

Menurut polisi, korban sempat curiga dengan tersangka karena terus meminjam uang dan tak kunjung mengembalikannya. 

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved