Selama Agustus Polda Sumsel Amankan 1,6 Kilo Sabu & 458 Ekstasi, Ada 13 Tersangka Diancam 20 Tahun
Dari hasil giat Polda Sumsel sepekan ini, kita amankan 13 orang dengan barang bukti 1,6 kilogram sabu dan 458 butir pil ekstasi
Laporan Wartawan Sripoku.com, Odi Aria
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan terus melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkoba di Bumi Sriwijaya.
Pada pekan pertama bulan Agustus 2021, Polda Sumsel berhasil amankan 1,6 Kilo Sabu dan 458 Butir Ekstasi.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Dr Eko Indra Heri S MM melalui Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi didampingi Direktur Ditresnarkoba, Kombes Pol Heri Istu Haryono mengatakan, meski ditengah Pandemi Covid-19, pihaknya berkomitmen terus memerangi peredaran gelap narkoba di Provinsi Sumsel.
Selain mengamankan barang bukti sabu dan ekstasi, Polda Sumsel juga turut meringkus 13 orang tersangka dengan tujuh laporan polisi.
"Dari hasil giat sepekan ini, kita amankan 13 orang dengan barang bukti 1,6 kilogram sabu dan 458 butir pil ekstasi," ujarnya saat gelar jumpa pers di Polda Sumsel, Senin (9/8/2021).
Baca juga: Sawah Digadai 15 Juta Pemuda Aceh Ini Antar Sabu ke Sumsel, 13 Tersangka Diamankan Sepanjang Agustus
Para pelaku ini akan dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 20 tahun penjara dan paling lama seumur hidup.
"Kita akan terus memerangi peredaran gelap narkoba demi menyelamatkan generasi muda dari barang haram tersebut," jelas Supriadi.
Direktorat Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Heri Istu Haryono menambahkan, bahwa dalam tangkapan sepekan yang berhasil diungkap, tangkapan paling menonjol yakni pengungkapan kasus dengan barang bukti sabu satu kilogram sabu dari tersangka Syaiful dan Mulyadi.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ternyata pengedar satu kilogram sabu ini merupakan jaringan narkoba Aceh-Palembang.
"Dua tersangka ini setelah kita telusuri merupakan jaringan narkoba Aceh-Palembang. Kita komitmen untuk terus memerangi peredaran narkoba di wilayah Sumsel," ungkapnya.