Berita Palembang
Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Heriyanti Tersandung Hoaks Rp2 T, Anak Akidi Tio Hadapi Kasus Penipuan
pada Maret 2020 terlapor meminjam uang kepada korban sebesar Rp.500 juta yang digunakan untuk membayar pajak
Sejak enam bulan pertama, dr Siti Mirza mengakui menerima bagi keuntungan yang dijanjikan Heriyanti.
Namun hal itu tidak berlangsung lama, ia mengaku cuma enam bulan Heriyanti memberikan komisi keuntungannya tersebut.
Sejak Januari 2021, dr Siti Mirza tidak lagi menerima komisi keuntungan tersebut.
Hal ini terungkap berdasarkan Laporan Kepolisian yang diperoleh, terungkap bahwa permasalahan antara Dr Siti Mirza Muria dengan Heriyanti bermula pada bulan Mei 2019.
Korban kemudian menanamkan modal sebesar Rp.400 juta.
Kemudian korban menambahkan modalnya sebesar Rp.200 juta.
Siti Mirza pun menerima pembagian untung yang dijanjikan oleh Heriyanti.
Sedangkan uang yang telah diserahkan korban kepada terlapor lebih kurang Rp.1,8 miliar.
Korban pun tidak tinggal diam, terus meminta terlapor untuk mengembalikan uangnya.
Bukannya mengembalikan uangnya, Heriyanti malah meminjam kembali uang kepada Siti Mirza.
Lalu, pada Maret 2020 terlapor meminjam uang kepada korban sebesar Rp.500 juta yang digunakan untuk membayar pajak kendaraan ekspedisi sehingga total uang yang diterima oleh terlapor sebesar Rp 2,5 miliar.