Berita Palembang

Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Heriyanti Tersandung Hoaks Rp2 T, Anak Akidi Tio Hadapi Kasus Penipuan

pada Maret 2020 terlapor meminjam uang kepada korban sebesar Rp.500 juta yang digunakan untuk membayar pajak

Editor: Yandi Triansyah
tribun sumsel
Heriyanti, anak Akidi Tio saat dibawa ke Polda Sumsel. PPATK Sebut 3 Hal Mencurigakan dari Sumbangan Rp 2 Triliun Akidi Tio, Singgung Soal Inkonsistensi 

Sejak enam bulan pertama, dr Siti Mirza mengakui menerima bagi keuntungan yang dijanjikan Heriyanti.

Namun hal itu tidak berlangsung lama, ia mengaku cuma enam bulan Heriyanti memberikan komisi keuntungannya tersebut.

Sejak Januari 2021, dr Siti Mirza tidak lagi menerima komisi keuntungan tersebut.

Hal ini terungkap berdasarkan Laporan Kepolisian yang diperoleh, terungkap bahwa  permasalahan antara Dr Siti Mirza Muria dengan Heriyanti bermula pada bulan Mei 2019. 

Korban kemudian menanamkan modal sebesar Rp.400 juta.

Kemudian korban menambahkan modalnya  sebesar Rp.200 juta.

Siti Mirza pun menerima pembagian untung yang dijanjikan oleh Heriyanti.

Sedangkan uang yang telah diserahkan korban kepada terlapor lebih kurang Rp.1,8 miliar. 

Korban pun tidak tinggal diam, terus meminta terlapor untuk mengembalikan uangnya.

Bukannya mengembalikan uangnya, Heriyanti malah meminjam kembali uang kepada Siti Mirza.

Lalu, pada Maret 2020 terlapor meminjam uang kepada korban sebesar Rp.500 juta yang digunakan untuk membayar pajak kendaraan ekspedisi sehingga total uang yang diterima oleh terlapor sebesar Rp 2,5 miliar. 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved