Berita Palembang
Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Heriyanti Tersandung Hoaks Rp2 T, Anak Akidi Tio Hadapi Kasus Penipuan
pada Maret 2020 terlapor meminjam uang kepada korban sebesar Rp.500 juta yang digunakan untuk membayar pajak
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Belum selesai urusan kasus sumbangan Rp2 triliun yang melibatkan Heriyanti, kini putri bungsu Akidi Tio itu tersandung kasus dugaan penipuan terhadap rekan bisnisnya yakni dr Siti Mirza.
Sebelumnya Kapolda Sumsel Irjen Eko Prof Indra Heri, sudah menyatakan bahwa bantuan Rp 2 triliun yang dijanjikan Heriyanti belum ada.
Sejak diserahkan secara simbolis pada Senin (26/7/2021) lalu, nyatanya bantuan tersebut tidak terealisasi hingga waktu yang ditentukan.
Heriyanti pun diperiksa untuk dimintai klarifikasi soal sumbangan Rp2 triliun.
Namun belum usai dilakukan pemeriksaan, Heriyanti dinyatakan sakit
Saat ini anak Akidi Tio itu terbaring di rumahnya di Jalan Tugu Mulyo, Kecamatan Ilir Timur I, Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Tim kesehatan dari Dinas Kesehatan Sumsel dan RS Bhayangkara Palembang sudah melakukan pemeriksaan.
Heriyanti sempat dipasang tabung oksigen. Namun kondisinya berangsur membaik.
Hasil tes PCR yang dilakukan terhadap istri dari Rudi Sutadi itu juga negatif.
Saat ini Polda Sumsel masih menunggu hasil tes kejiwaan dari Heriyanti.
Selanjutnya Polda Sumsel akan melakukan pemeriksaan kedua terhadap penyumbang Rp2 triliun tersebut.
Namun belum selesai urusan Rp 2 triliun itu, Heriyanti kembali didera masalah dugaan penipuan.
Heriyanti diduga melakukan penipuan terhadap dr Siti Mirza rekan bisnisnya.
Diketahui Siti Mirza sudah memberikan uang sebanyak Rp 2,5 miliar untuk usaha ekspedisi yang tengah dirintis oleh Heriyanti.
dr Siti Mirza mendapatkan keuntungan sebesar 10-12 persen dari modal yang sudah ditanamkannya ke Heriyanti.
Sejak enam bulan pertama, dr Siti Mirza mengakui menerima bagi keuntungan yang dijanjikan Heriyanti.
Namun hal itu tidak berlangsung lama, ia mengaku cuma enam bulan Heriyanti memberikan komisi keuntungannya tersebut.
Sejak Januari 2021, dr Siti Mirza tidak lagi menerima komisi keuntungan tersebut.
Hal ini terungkap berdasarkan Laporan Kepolisian yang diperoleh, terungkap bahwa permasalahan antara Dr Siti Mirza Muria dengan Heriyanti bermula pada bulan Mei 2019.
Korban kemudian menanamkan modal sebesar Rp.400 juta.
Kemudian korban menambahkan modalnya sebesar Rp.200 juta.
Siti Mirza pun menerima pembagian untung yang dijanjikan oleh Heriyanti.
Sedangkan uang yang telah diserahkan korban kepada terlapor lebih kurang Rp.1,8 miliar.
Korban pun tidak tinggal diam, terus meminta terlapor untuk mengembalikan uangnya.
Bukannya mengembalikan uangnya, Heriyanti malah meminjam kembali uang kepada Siti Mirza.
Lalu, pada Maret 2020 terlapor meminjam uang kepada korban sebesar Rp.500 juta yang digunakan untuk membayar pajak kendaraan ekspedisi sehingga total uang yang diterima oleh terlapor sebesar Rp 2,5 miliar.